Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Penundaan Pilkada, Istana Tunggu Draf Perppu dari KPU

Andhika Prasetyo
11/4/2020 13:12
Penundaan Pilkada, Istana Tunggu Draf Perppu dari KPU
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono(Antara)

ISTANA Kepresidenan belum memikirkan untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi virus korona atau covid-19.

Lagi pula, lanjut dia, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima usulan draf perppu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Setneg belum menerima dari KPU," ujar Dini kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).

Baca juga: KPU : Penundaan Pilkada Kewenangan Pembentuk UU

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyarankan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera membentuk tim guna membuat draf Perppu Pilkada.

"Karena pemerintah sedang sibuk, KPU dan Bawaslu mestinya duduk bersama, kerja sama. Secara daring juga bisa membuat draf perppu itu. Nanti drafnya langsung diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara untuk ditindaklanjuti prosesnya," tutur Amiruddin.

Baca juga: Mendagri tidak Hadir, Rapat Penundaan Pilkada 2020 Ditunda

Jika KPU dan Bawaslu tidak segera bergerak, akan ada ada kekosongan hukum setelah penundaan tahapan Pilkada 2020.

"Kalau saling menunggu, baru sebulan ke depan baru muncul drafnya, akan ada kekosongan hukum nanti jadinya," ucap dia. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya