Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ISTANA Kepresidenan belum memikirkan untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi virus korona atau covid-19.
Lagi pula, lanjut dia, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima usulan draf perppu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Setneg belum menerima dari KPU," ujar Dini kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).
Baca juga: KPU : Penundaan Pilkada Kewenangan Pembentuk UU
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyarankan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera membentuk tim guna membuat draf Perppu Pilkada.
"Karena pemerintah sedang sibuk, KPU dan Bawaslu mestinya duduk bersama, kerja sama. Secara daring juga bisa membuat draf perppu itu. Nanti drafnya langsung diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara untuk ditindaklanjuti prosesnya," tutur Amiruddin.
Baca juga: Mendagri tidak Hadir, Rapat Penundaan Pilkada 2020 Ditunda
Jika KPU dan Bawaslu tidak segera bergerak, akan ada ada kekosongan hukum setelah penundaan tahapan Pilkada 2020.
"Kalau saling menunggu, baru sebulan ke depan baru muncul drafnya, akan ada kekosongan hukum nanti jadinya," ucap dia. (X-15)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved