KSP: Legitimasi Perppu Penundaan Pilkada Harus Kuat

Indriyani Astuti
29/3/2020 19:04
KSP: Legitimasi Perppu Penundaan Pilkada Harus Kuat
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 Sigit Pamungkas yang kini menjadi Tenaga Ahli Utama KSP.(Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas menuturkan pemerintah sangat menaruh perhatian pada merebaknya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) termasuk dampaknya terhadap pelaksaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. 

Mengenai usulan dari banyak pihak agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), Sigit menyampaikan, pemerintah akan menghormati dan mempelajarinya. Meski demikian, nantinya akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melihat perkembangan situasi untuk pelaksanaan pilkada.

Baca juga: Pemerintah Kembali Ingatkan Pentingnya Isolasi Diri

“Ini kita serahkan sepenuhnya pada KPU melihat perkembangan bencana ini. Apakah ada sisa waktu yang tersedia setelah berakhirnya bencana dengan tahapan yang akan dilakukan. Kalau tidak mencukupi harus lahir perppu. Kalau sisa waktu yang tersedia memungkinkan dilaksanakan tahapan, maka KPU punya opsi lain,” ucapnya dalam diskusi melalui video konferensi terkait pembentukan Perppu penundaan pilkada yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, pada Minggu (29/3)

Sigit menyampaikan, apapun opsi yang akan diambil oleh KPU, termasuk apabila nantinya pemerintah menerbitkan Perppu, legitimasinya harus kuat. Pasalnya, dimundurkannya pilkada akan berdampak pada banyak pihak dan melibatkan banyak kepentingan antara lain partai politik, publik yang mempunyai hak suara, pihak yang berkontestasi misalnya kepala daerah petahana (incumben) yang peluang menang bisa berkurang dengan keluarnya Perppu.

“Ketika dikeluarkan perppu legitimasinya harus kuat. Penyelenggara pemilu perlu dalam situasi bencana mendesain birokrasi penyelenggaraan pemilu. Pemerintah terbuka terbitnya Perppu dan akan berkomuikasi aktif dengan penyelenggara pemilu,” ucapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya