Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyarankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nantinya dapat digunakan sebagai sumber pembiyaan pilkada serentak pasca penundaan karena pandemi Covid-19 atau virus korona.
Komisioner KPU Viryan Azis menuturkan, penggunaan APBN sebagai alokasi anggara pilkada 2021 bertujuan untuk membuat proses pembiayaan pilkada menjadi lebih efisien.
"Patut juga ditimbang bila pilkada ditunda ke tahun 202i alokasi anggaran dapat menggunakan APBN agar lebih efisien prosesnya," ujar Viryan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4).
Sebelumnya, KPU bersama Mendagri dan Komisi II DPR telah sepakat bahwa daerah yang tidak jadi melaksankan pilkada 2020 dapat merealokasikan anggaran pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka masing-masing untuk penanganan Covid-19.
"Saya mengapresiasi usul Mendagri merealokasi dana pilkada utk penanganan Covid-19," tuturnya.
Viryan menjelaskan, payung hukum terkait penggunaan APBN sebagai sumber anggaran pilkada dapat sekalian diatuur lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pilkada.
"Bisa ditimbang sekalian masuk Perppu, Pasal 166 ayat 1 dan 3 diubah menjadi APBN," ujarnya.
Pada tempat terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) mendorong pemerintah segera menyusun Perppu penundaan pilkada. Senada dengan Viryan, Perludem menilai Perppu juga dapat mengatur tentang perbaikan sistem penganggaran Pilkada dari yang semula bersumber pada APBD, diubah menjadi APBN.
"Mendorong Perppu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari APBD tetapi langsung dianggarakan melalui APBN," Kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil.
Menurut Fadli, dana Pilkada pasca penundaan yang dianggarkan dari APBN akan membuat proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban anggaran dapat lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, mekanisme ini juga dapat menghindarkan terjadinya politisasi dalam proses penganggaran.
"Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya," ujar dia.
Tidak hanya itu, selain sumber anggaran, Fadli mengatakan, nantinya Perppu harus memuat materi yang menjawab segala implikasi teknis yang ditimbulkan akibat keputusan penundaan pilkada.
"Implikasi teknis itu misalnya, dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan Pilkada, hingga status keberlanjutan penyelenggara ad hoc yang sudah direkrut dan terhenti masa tugasnya," papar Fadli. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved