Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pelaksanaan Rpilkada pada 9 Desember 2020, dari sisi waktu tam- pak cukup lama karena masih tersedia delapan bulan ke depan. Namun, mengingat banyaknya rentetan tahapan yang harus dilakukan, waktu delapan bulan tentu terlalu pendek untuk menuntaskan segala persiapan sampai pada pemungutan suara.
Persiapan itu antara lain pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan logistik, serta kampanye.
“Tentu penundaan itu akan membuat persiapan yang tidak mudah bagi penyelenggara pemilu karena mesti dimulai setidaknya pada Juni,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, kemarin.
Apalagi, kata dia, situasi pandemi virus korona baru (covid-19) masih belum ada kepastian kapan akan berakhir. Bila pilkada tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020, ada sejumlah prasyarat ketat yang harus disediakan negara.
Prasyarat itu dari perppu sebagai jaminan hukum hingga ketersediaan anggaran yang memadai untuk tahapan pilkada ataupun untuk terlaksananya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 selama berlangsungnya tahapan oleh penyelenggara.
Selain itu, imbuh Titi, harus ada juga jaminan infrastruktur dan kemampuan menyediakan logistik pemilihan sesuai kerangka waktu yang diperlukan untuk pilkada.
Lalu, pengetahuan yang memadai dari semua pihak soal proses tahapan di masa penundaan serta bagaimana implementasi protokol kesehatan untuk memastikan tidak menyebarnya covid-19 di antara penyelenggara, peserta, ataupun pemilih.
Mengingat persiapan tahapan menuju pemungutan suara pada 9 Desember yang waktunya berimpitan dengan masa tanggap darurat wabah korona, tentu akan berpengaruh pada proses dan hasil pilkada. “Tentu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan dan pada akhirnya bisa berdampak pada integritas dan kredibilitas pilkada,” tuturnya.
Belum final
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan pilkada di 270 daerah memiliki tiga kemungkinan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Yang pasti, setelah pemerintah mencabut status tanggap darurat pandemi virus korona.
“KPU menyadari tidak ada pihak yang menggaransi pandemi tuntas dan semua bisa bergerak bebas. Maka, kalau Mei tanggap darurat selesai, pilkada bisa 9 Desember. Bila Agustus dicabut, pilkada ke opsi berikutnya, yakni Maret 2021, dan terakhir diundur 12 bulan menjadi September 2021,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk Pilkada 9 Desember Mungkinkah?, kemarin.
Menurut dia, tahapan pilkada baru bisa kembali berlanjut ketika pemerintah telah memperbolehkan masyarakat bergerak bebas. Itu penting sebab persiapan pesta demokrasi menuntut situasi yang kondusif.
KPU menilai masa tanggap darurat tidak memungkinkan tahapan pilkada berjalan baik sehingga ditunda. Penentuan 9 Desember pun sebatas gambaran dari ketetap an pemerintah yang menyatakan masa tanggap darurat berakhir 29 Mei.
“Tanggal 9 Desember merupakan kesimpulan rapat dengan pemerintah serta DPR, jadi belum final. Kejelasannya menunggu regulasi dan itu bisa lewat revisi UU Pilkada atau perppu,” urainya.
Mengingat perppu yang paling memungkinkan, kata dia, KPU telah mengusulkan isi perppu menyangkut kewenangan bagi KPU untuk memutuskan penundaan pilkada secara nasional. “Sejauh ini kewenangan itu hanya ada untuk KPU daerah dalam menghadapi bencana dengan skala lokal,” jelas Arief. (P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Seluruh inisiatif lembaga sepanjang satu tahun terakhir telah diselaraskan dengan 17 Program Prioritas Nasional.
Sebanyak 3.500 penonton tumplek di empat titik penyelenggaraan Soundrenaline “Sana Sini di Makassar”
Orangtua perlu memiliki informasi yang cukup dan memadai ketika ingin membagikan edukasi pada anak untuk menyikapi atau merespons kondisi-kondisi sosial politik yang sedang terjadi.
Dompet Dhuafa akan menggelar Sarasehan Tokoh Bangsa bertema “Merajut Kebersamaan, Mewujudkan Merdeka dari Kemiskinan”.
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved