Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
RENCANA pelaksanaan Rpilkada pada 9 Desember 2020, dari sisi waktu tam- pak cukup lama karena masih tersedia delapan bulan ke depan. Namun, mengingat banyaknya rentetan tahapan yang harus dilakukan, waktu delapan bulan tentu terlalu pendek untuk menuntaskan segala persiapan sampai pada pemungutan suara.
Persiapan itu antara lain pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan logistik, serta kampanye.
“Tentu penundaan itu akan membuat persiapan yang tidak mudah bagi penyelenggara pemilu karena mesti dimulai setidaknya pada Juni,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, kemarin.
Apalagi, kata dia, situasi pandemi virus korona baru (covid-19) masih belum ada kepastian kapan akan berakhir. Bila pilkada tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020, ada sejumlah prasyarat ketat yang harus disediakan negara.
Prasyarat itu dari perppu sebagai jaminan hukum hingga ketersediaan anggaran yang memadai untuk tahapan pilkada ataupun untuk terlaksananya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 selama berlangsungnya tahapan oleh penyelenggara.
Selain itu, imbuh Titi, harus ada juga jaminan infrastruktur dan kemampuan menyediakan logistik pemilihan sesuai kerangka waktu yang diperlukan untuk pilkada.
Lalu, pengetahuan yang memadai dari semua pihak soal proses tahapan di masa penundaan serta bagaimana implementasi protokol kesehatan untuk memastikan tidak menyebarnya covid-19 di antara penyelenggara, peserta, ataupun pemilih.
Mengingat persiapan tahapan menuju pemungutan suara pada 9 Desember yang waktunya berimpitan dengan masa tanggap darurat wabah korona, tentu akan berpengaruh pada proses dan hasil pilkada. “Tentu akan memengaruhi kualitas pelaksanaan dan pada akhirnya bisa berdampak pada integritas dan kredibilitas pilkada,” tuturnya.
Belum final
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan pilkada di 270 daerah memiliki tiga kemungkinan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Yang pasti, setelah pemerintah mencabut status tanggap darurat pandemi virus korona.
“KPU menyadari tidak ada pihak yang menggaransi pandemi tuntas dan semua bisa bergerak bebas. Maka, kalau Mei tanggap darurat selesai, pilkada bisa 9 Desember. Bila Agustus dicabut, pilkada ke opsi berikutnya, yakni Maret 2021, dan terakhir diundur 12 bulan menjadi September 2021,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk Pilkada 9 Desember Mungkinkah?, kemarin.
Menurut dia, tahapan pilkada baru bisa kembali berlanjut ketika pemerintah telah memperbolehkan masyarakat bergerak bebas. Itu penting sebab persiapan pesta demokrasi menuntut situasi yang kondusif.
KPU menilai masa tanggap darurat tidak memungkinkan tahapan pilkada berjalan baik sehingga ditunda. Penentuan 9 Desember pun sebatas gambaran dari ketetap an pemerintah yang menyatakan masa tanggap darurat berakhir 29 Mei.
“Tanggal 9 Desember merupakan kesimpulan rapat dengan pemerintah serta DPR, jadi belum final. Kejelasannya menunggu regulasi dan itu bisa lewat revisi UU Pilkada atau perppu,” urainya.
Mengingat perppu yang paling memungkinkan, kata dia, KPU telah mengusulkan isi perppu menyangkut kewenangan bagi KPU untuk memutuskan penundaan pilkada secara nasional. “Sejauh ini kewenangan itu hanya ada untuk KPU daerah dalam menghadapi bencana dengan skala lokal,” jelas Arief. (P-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengkampanyekan 'Zero Emmision Fund' yang menjadi inisiatif dari perusahaan tersebut
Gajah Tidur yang Terbangun: 50 Tahun Inovasi Digital Metrodata.
Fenomena demokrasi cukong merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antara oligarki partai politik dan kapitalis.
Tujuan retret ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang pengalaman hidup minoritas Muslim yang beragam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved