Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pilkada 2020 Sulit Terwujud

Emir Chairullah
22/4/2020 07:55
Pilkada 2020 Sulit Terwujud
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini bersama Senior Program Manager IDEA Adhy Aman.(MI/AGUS MULYAWAN)

PEMERINTAH dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya menunda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 hingga 2021. Akibat pandemi covid-19 dan belum adanya aturan pelaksana pilkada, KPU diperkirakan kesulitan menyelenggarakan pada Desember 2020 .

“Aturannya saja belum ada. Sementara kalau tetap digelar Desember, pelaksanaan tahapan harus dimulai Juni 2020. Agak berat kalau dipaksakan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Pemilu di Masa Pandemi Covid-19: Belajar dari Korea Selatan, kemarin.

Titi menyebutkan untuk melaksanakan pemilu yang kredibel, pemerintah dan KPU harus menyiapkan berbagai penyesuaian untuk menciptakan rasa aman bagi penyelenggara dan peserta.

Apalagi, pilkada kali ini membutuhkan keamanan ekstra terkait penyebaran virus covid-19.

KPU, kata Titi, sudah mengingatkan pertengahan Mei hingga Juni 2020 masa reses DPR RI. Karena itu, akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember. “Jadi, kalaupun mau dipaksakan Desember 2020, perppu harus ada akhir April ini,” ujar Titi.

Senada dengan Titi, Senior Program Manager International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Adhy Aman menduga semua pihak terkait Pilkada 2020 tidak siap melaksanakan pilkada di tengah pandemi. “Banyak yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Adhy menyebutkan bahwa seharusnya penyelenggara pemilu dan pemerintah harus meminimalisasi berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti keamanan, keuangan, dan logistik. Begitu pun dengan aturan hukum yang memadai untuk menyelenggarakan pilkada serentak.

Mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme e-voting, Titi mengungkapkan metode itu agak berat untuk direalisasikan dalam Pilkada 2020. Pasalnya, penyelenggara harus menyiapkan dana yang tidak kecil untuk membangun infrastruktur e-voting. “Belum lagi proses diseminasi informasinya yang butuh waktu,” jelasnya.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, e-voting tidak akan dilakukan di tengah pandemi covid- 19 karena dinilai bakal menggerus kultur budaya di masyarakat Indonesia. Arief mengusulkan pilkada dilakukan melalui e-rekap dan salinan digital.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan rancangan perppu terkait penundaan pilkada. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan perppu itu akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, pekan ini, untuk ditandatangani dan disahkan.

“Perppu intinya sesuai usulan KPU. Dalam rapat terakhir dengan Komisi II dan Pemerintah, KPU mengusulkan tiga opsi,” ucapnya. (Che/Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya