Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan pelaksanaan pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, tiga tahapan itu ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan covid-19,” ujar Viryan.
Dalam Surat KPU Nomor 8/2020 itu, tertuang kebijakan menyikapi persebaran wabah korona (covid-19) tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pernyataan resmi KPU yang dikeluarkan pada Sabtu (21/3) di Jakarta dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, KPU RI meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar segera mengambil langkah-langkah untuk menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).
‘Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan’, demikian bunyi pernyataan KPU.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian serta menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. ‘KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait’.
Mendukung
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah yang diambil KPU untuk menunda tiga tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. “Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran covid-19,” ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga.
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran virus korona turut berdampak pada sejumlah program pemerintah. Tak bisa dimungkiri, pilkada serentak 2020 pun harus berbenturan dengan arahan-arahan teknis terkait dengan pencegahan korona sehingga imbasnya seperti penundaan sejumlah tahapan sangat mungkin terjadi.
“Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU dalam kaitannya dengan perkembangan covid-19,” imbuhnya. (Van/P-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved