Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan pelaksanaan pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, tiga tahapan itu ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan covid-19,” ujar Viryan.
Dalam Surat KPU Nomor 8/2020 itu, tertuang kebijakan menyikapi persebaran wabah korona (covid-19) tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pernyataan resmi KPU yang dikeluarkan pada Sabtu (21/3) di Jakarta dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, KPU RI meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar segera mengambil langkah-langkah untuk menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).
‘Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan’, demikian bunyi pernyataan KPU.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian serta menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. ‘KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait’.
Mendukung
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah yang diambil KPU untuk menunda tiga tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. “Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran covid-19,” ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga.
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran virus korona turut berdampak pada sejumlah program pemerintah. Tak bisa dimungkiri, pilkada serentak 2020 pun harus berbenturan dengan arahan-arahan teknis terkait dengan pencegahan korona sehingga imbasnya seperti penundaan sejumlah tahapan sangat mungkin terjadi.
“Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU dalam kaitannya dengan perkembangan covid-19,” imbuhnya. (Van/P-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved