Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan pelaksanaan pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, tiga tahapan itu ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan covid-19,” ujar Viryan.
Dalam Surat KPU Nomor 8/2020 itu, tertuang kebijakan menyikapi persebaran wabah korona (covid-19) tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pernyataan resmi KPU yang dikeluarkan pada Sabtu (21/3) di Jakarta dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, KPU RI meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar segera mengambil langkah-langkah untuk menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).
‘Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan’, demikian bunyi pernyataan KPU.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian serta menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. ‘KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait’.
Mendukung
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah yang diambil KPU untuk menunda tiga tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. “Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran covid-19,” ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga.
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran virus korona turut berdampak pada sejumlah program pemerintah. Tak bisa dimungkiri, pilkada serentak 2020 pun harus berbenturan dengan arahan-arahan teknis terkait dengan pencegahan korona sehingga imbasnya seperti penundaan sejumlah tahapan sangat mungkin terjadi.
“Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU dalam kaitannya dengan perkembangan covid-19,” imbuhnya. (Van/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved