Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Hal ini lantaran adanya sebuah kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya pemilihan umum karena Pandemik Covid-19.
“Tahun ini adalah tahun yang berat buat Indonesia dan dunia, karena kita sedang berjuang menghadapi bencana non alam, pandemi Covid-19. Saya mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 tunda hingga wabah ini reda,” kata Mardani, Sabtu (21/3).
Baca juga: Evi Sebut Gugatan ke DKPP Pengaruhi Komisioner Lain
Mardani berpendapat sebaiknya beberapa bulan kedepan difokuskan dulu untuk menanggulangi dan mengurangi dampak wabah korona.
“Usul saya kita fokus dulu berjuang menganggulangi wabah ini, kurangi dampak penyebarannya,” ujar Mardani.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada pasti memerlukan sosialisasi dan kampanye politik dan bakal memerlukan pertemuan dengan banyak orang.
"Kita harus mencegah hal ini terjadi apalagi nanti di bilik TPS juga akan berkumpul orang untuk melakukan pencoblosan langsung,” kata Mardani.
Selama masih darurat, ia mengatakan pentingnya dekontaminasi diterapkan saat ini di Indonesia yang penduduknya besar dan padat. Kebijakan meliburkan institusi pendidikan, perkantoran, dan lain-lain adalah dalam upaya mengurangi meluasnya penyebaran virus secara cepat dan masal.
Apabila Pemerintah tetap bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak 2020 sesuai yang telah dijadwalkan, ia mengusulkan bisa belajar dari proses pemungutan suara di Negara Prancis pada Minggu (15/3) lalu.
Baca juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Komisi Antirasuah
"Mungkin bisa belajar dari Prancis, harus betul-betul dipersiapkan detil terkait keamanan dan aturan kepada pemilih karena akan menyebabkan berkumpulnya pada saat kampanye maupun pada saat pemilihan suara di bilik-bilik,” katanya.
Mardani mengatakan DPR akan segera membahas lebih lanjut soal Pilkada 2020 bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu. (OL-6)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved