Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda sejumlah tahapan pilkada serentak 2020, akibat pandemi covid-19.
“Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat. Dengan situasi penyebaran pandemi korona yang semakin luas hingga saat ini, langkah itu memang harus dilakukan,” kata Doli di Jakarta, kemarin.
Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan maklumat yang dikeluarkan pemerintah. Dengan adanya masa darurat bencana hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi korona.
Ia pun berharap situasi saat ini dapat kembali normal agar proses pilkada dapat kembali dilanjutkan sehingga pemungutan suara tetap dapat berlangsung pada 23 September 2020.
“Kita tentu berharap situasi segera dapat dikendalikan, masa darurat tidak diperpanjang lagi, sehingga tahapan pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, pencoblosan bisa tetap sesuai jadwal.”
Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, berisi penundaan empat tahapan pilkada, yakni pelantikan PPS dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara itu, komisioner KPU Viryan Azis menyebut penundaan tahapan pilkada tidak serta-merta menunda hari pemungutan suara, 23 September. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, KPU tidak memiliki celah untuk menundanya karena sudah diatur dalam Pasal 201 UU itu. Oleh karena itu, keputusan mengenai penundaan menjadi kewenangan pembentuk UU. (Rif/Uta/P-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved