Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda sejumlah tahapan pilkada serentak 2020, akibat pandemi covid-19.
“Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat. Dengan situasi penyebaran pandemi korona yang semakin luas hingga saat ini, langkah itu memang harus dilakukan,” kata Doli di Jakarta, kemarin.
Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan maklumat yang dikeluarkan pemerintah. Dengan adanya masa darurat bencana hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi korona.
Ia pun berharap situasi saat ini dapat kembali normal agar proses pilkada dapat kembali dilanjutkan sehingga pemungutan suara tetap dapat berlangsung pada 23 September 2020.
“Kita tentu berharap situasi segera dapat dikendalikan, masa darurat tidak diperpanjang lagi, sehingga tahapan pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, pencoblosan bisa tetap sesuai jadwal.”
Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, berisi penundaan empat tahapan pilkada, yakni pelantikan PPS dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara itu, komisioner KPU Viryan Azis menyebut penundaan tahapan pilkada tidak serta-merta menunda hari pemungutan suara, 23 September. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, KPU tidak memiliki celah untuk menundanya karena sudah diatur dalam Pasal 201 UU itu. Oleh karena itu, keputusan mengenai penundaan menjadi kewenangan pembentuk UU. (Rif/Uta/P-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di BPPMHKP Makassar.
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved