Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

DPR Apresiasi Kesigapan KPU

Rifaldi Putra Irianto
24/3/2020 07:50
DPR Apresiasi Kesigapan KPU
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.(MI/Susanto)

KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda sejumlah tahapan pilkada serentak 2020, akibat pandemi covid-19.

“Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat. Dengan situasi penyebaran pandemi korona yang semakin luas hingga saat ini, langkah itu memang harus dilakukan,” kata Doli di Jakarta, kemarin.

Ia menilai keputusan tersebut sejalan dengan maklumat yang dikeluarkan pemerintah. Dengan adanya masa darurat bencana hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi korona.

Ia pun berharap situasi saat ini dapat kembali normal agar proses pilkada dapat kembali dilanjutkan sehingga pemungutan suara tetap dapat berlangsung pada 23 September 2020.

“Kita tentu berharap situasi segera dapat dikendalikan, masa darurat tidak diperpanjang lagi, sehingga tahapan pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, pencoblos­an bisa tetap sesuai jadwal.”

Komisi Pemilihan Umum me­nge­luar­kan­ Surat Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, berisi penundaan empat tahapan pilkada, yakni pelantikan PPS dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sementara itu, komisioner KPU Viryan Azis menyebut penundaan tahapan pilkada tidak serta-merta menunda hari pemungutan suara, 23 September. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, KPU tidak memiliki celah untuk menundanya karena sudah diatur dalam Pasal 201 UU itu. Oleh karena itu, keputusan mengenai penundaan menjadi kewenangan pembentuk UU. (Rif/Uta/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya