Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Pendanaan terkait Pilkada 2020 yang akan diikuti 270 daerah itu, telah diantisipasi sebelummya melalui APBD Tahun Anggaran 2020 maupun APBD perubahan tahun 2019.
Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusulkan partai politik.
Sejumlah kandidat mulai terang-terangan mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung.
Sosok Pradi yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Depok yang didukung partai-partai politik di Kota Depok di luar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah aman untuk maju di Pilkada Kota Depok 2020.
Launching yang digelar nanti sebagai tanda bahwa KPU pusat maupun KPU di daerah-daerah akan mulai fokus kembali mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar memberikan catatan mengenai persiapan menjelang gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
JAJARAN komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Media cetak, elektronik, dan daring memegang peranan strategis sebagai penyampai informasi dan kontrol penyelenggaraan pemilu.
Larangan mantan napi koruptor maju pilkada, tidak cukup hanya diatur lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Undang-Undang Pemilu dan Pilkada diyakini tidak lama lagi akan dievaluasi partai politik.
Berikut tahapan-tahapan persiapan yang dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2020.
PKPU tersebut sangat penting, menurut Arief, baik buat KPU daerah dan peserta pemilu.
Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta mengesahkan 7.761.598 pemilih daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap ketiga (DPTHP-3) untuk 29.010 TPS.
KPU menegaskan bakal tetap mencoba melarang mantan terpidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
NPHD merupakan naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemberi hibah yakni pemerintah daerah dengan penerima hibah yaitu KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/kota.
KPU didorong mengumumkan seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih para calon yang merupakan mantan koruptor.
Larangan bagi calon eks koruptor juga harus ditekankan kepada parpol sebagai pihak yang mencalonkan kader mereka.
Terobosan hukum yang dimaksud bukan sekadar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tapi berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu atau Pilkada.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved