Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyarankan pemilih agar tidak memilih calon napi eks koruptor yang akan bertarung pada Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan yang mengimbau agar tidak memilih caleg yang memiliki rekam jejak buruk.
"Semangat untuk tidak memilih (caleg) mantan koruptor, kita semua setuju," ujar Afif saat dihubungi, Selasa (30/7).
Menurut Arif, tidak hanya dari lembaga penyelenggara pemilu saja yang mendorong adanya larangan caleg eks koruptor untuk tidak maju pada Pilkada, tapi juga harus datang dari partai politik yang mencalonkan kadernya pada Pilkada 2020.
Baca juga: Ahli Sebut Surat Suara PSU KL Sah untuk Dihitung
"Tidak usah mencalonkan itu kan imbauan buat yang punya kuasa mencalonkan (partai politik)," terang Afif.
Imbauan KPK tersebut berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kudus Muhammad Tamzil terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019. Tamzil diketahui sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
Tamzil diduga menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. (OL-2)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved