Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyarankan pemilih agar tidak memilih calon napi eks koruptor yang akan bertarung pada Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan yang mengimbau agar tidak memilih caleg yang memiliki rekam jejak buruk.
"Semangat untuk tidak memilih (caleg) mantan koruptor, kita semua setuju," ujar Afif saat dihubungi, Selasa (30/7).
Menurut Arif, tidak hanya dari lembaga penyelenggara pemilu saja yang mendorong adanya larangan caleg eks koruptor untuk tidak maju pada Pilkada, tapi juga harus datang dari partai politik yang mencalonkan kadernya pada Pilkada 2020.
Baca juga: Ahli Sebut Surat Suara PSU KL Sah untuk Dihitung
"Tidak usah mencalonkan itu kan imbauan buat yang punya kuasa mencalonkan (partai politik)," terang Afif.
Imbauan KPK tersebut berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kudus Muhammad Tamzil terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019. Tamzil diketahui sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
Tamzil diduga menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. (OL-2)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved