Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).
“Sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini, kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan, Rabu (28/8).
Abhan menyebut Presiden merespon baik laporan kinerja tersebut. Presiden, kata Abhan, berharap ke depan masa waktu kampanye tidak terlalu panjang seperti pemilu tahun ini.
Pihaknya juga menyampaikan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Baik dari sisi kelembagaan maupun dari regulasi.
Salah satunya regulasi terkait larangan bagi eks terpidana kasus korupsi untuk maju di Pilkada.
Baca juga: JK Dukung Larangan Eks Koruptor di Pilkada
Menurut Abhan, larangan mantan napi koruptor maju pilkada, tidak cukup hanya diatur lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab, norma dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, masih membolehkan eks napi koruptor mengikuti pilkada.
"Nanti jadi masalah kembali (kalau hanya diatur dalam PKPU). Seperti pengalaman saat Pileg 2019. ketika PKPU mengatur larangan napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," kata Abhan.
Oleh karena itu, Abhan mengusulkan pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum Pilkada 2020 digelar.
"Soal syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada. Bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus ada di UU. Tidak cukup dengan PKPU," ujar Abhan.
Abhan mengaku sudah menyerahkan naskah akademik terkait revisi UU Pilkada ini kepada Presiden Jokowi. Ia menyebut Presiden Jokowi merespon positif. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved