Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Bawaslu Usul Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Akmal Fauzi
28/8/2019 12:26
Bawaslu Usul Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Ketua Bawaslu Abhan(ANTARA/Aprillio Akbar)

JAJARAN Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).

“Sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini, kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan, Rabu (28/8).

Abhan menyebut Presiden merespon baik laporan kinerja tersebut. Presiden, kata Abhan, berharap ke depan masa waktu kampanye tidak terlalu panjang seperti pemilu tahun ini.

Pihaknya juga menyampaikan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Baik dari sisi kelembagaan maupun dari regulasi.

Salah satunya regulasi terkait larangan bagi eks terpidana kasus korupsi untuk maju di Pilkada.

Baca juga: JK Dukung Larangan Eks Koruptor di Pilkada

Menurut Abhan, larangan mantan napi koruptor maju pilkada, tidak cukup hanya diatur lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab, norma dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, masih membolehkan eks napi koruptor mengikuti pilkada.

"Nanti jadi masalah kembali (kalau hanya diatur dalam PKPU). Seperti pengalaman saat Pileg 2019. ketika PKPU mengatur larangan napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," kata Abhan.

Oleh karena itu, Abhan mengusulkan pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum Pilkada 2020 digelar.

"Soal syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada. Bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus ada di UU. Tidak cukup dengan PKPU," ujar Abhan.

Abhan mengaku sudah menyerahkan naskah akademik terkait revisi UU Pilkada ini kepada Presiden Jokowi. Ia menyebut Presiden Jokowi merespon positif. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik