Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar memberikan catatan mengenai persiapan menjelang gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020.
Salah satunya mengenai netralitas ASN dan TNI/Polri sebagai bagian dari Pilkada Serentak 2020 yang bersih dan jujur.
Dalam keterangan resminya, Fritz menuturkan isu netralitas ASN dan TNI/Polri menjadi hal paling serius untuk diwaspadai dalam Pilkada serentak pada 2020.
Itu sebabnya Bawaslu bekerjasama dengan KASN dan TNI/Polri dalam membuat Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itulah mengapa Bawaslu sangar concern terhadap isu netralitas ASN dan TNI/Polri," kata Fritz di Jakarta, Senin (2/8).
Baca juga: Anggaran Pilkada Selesai Desember
Menurutnya, masalah yang kerap dihadapi Bawaslu terkait netralitas atau imparsialitas ASN dan TNI/Polri sangat berpengaruh terhadap pembangunan di daerah tersebut. Hal ini baginya menjadi pekerjaan rumah Bawaslu dalam meningkatkan kinerja pengawasannya terutama pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri.
Fritz mengungkapkan, cara mengantisipasi ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri tidak cukup jika hanya diwujudkan dalam bentuk regulasi.
“Ini sangat tergantung terhadap kreatifitas jajaran pimpinan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan program dan fungsi pengawasan partisipatif,” ucapnya.
Bukan hanya itu, Fritz juga meminta jajaran pimpinan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memiliki kemampuan sintesis, dengan mampu menganalisa persoalan yang menyebabkan netralitas ASN dan TNI/Polri.
"Dengan melihat apa penyebabnya membuat Bawaslu menjadi lebih tahu terkait isu netralitas ASN dan TNI/Polri," ungkapnya.
Fritz meyakini instrumen paling penting dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020 2020 adalah menata regulasi secara komprehensif.
Sekadar informasi, selama Pemilu Serentak 2019, Bawaslu 16.124 pelanggaran administrasi pemilu, dengan 373 pelanggaran etik, dan 582 pelanggaran pidana. (Ins/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved