Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumpulkan KPU-KPU daerah untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait penganggaran Pilkada atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Di pertengahan minggu Agustus ini, kita kumpulkan semua daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk bimtek bagaimana soal pengisian NPHD itu," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Jumat (2/8).
NPHD merupakan naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemberi hibah yakni pemerintah daerah dengan penerima hibah yaitu KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/kota. Penyusunan dan Penandatanganan NPHD dilakukan kedua pihak tersebut.
Kemudian, NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai,pemberi dan penerima hibah, lalu tujuan pemberian hibah, besaran dan rincian penggunaan hibah kegiatan pemilihan, hak dan kewajiban dan tata cara penyaluran Hibah.
Baca juga: KPU Dorong Penerbitan Regulasi Eks Koruptor Maju di Pilkada
NPHD dilampiri pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk Pemilihan Gubernur dilakukan di 9 Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten disebut ada 224 wilayah dan untuk tingkat kota akan berlangsung di 37 kota pada 32 provinsi. Adapun tanggal pencoblosan Pilkada 2020 ialah 23 September.
"Sepertinya bimtek NPHD diadakan di Solo atau di tempat lain. Kita lihat nanti," tandas Ilham. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved