Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
AMBANG batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) dilakukan uji materi.
Uji materi tersebut diajukan Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jakarta Madsanih yang tidak bisa mencankonkan sebagai sebagai kepala daerah karena terbentur Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.
Uji materi perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Aswanto sebagai pimpinan majelis dan dua hakim anggota Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Kuasa hukum Madsanih, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan yang diajukan adalah Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusulkan partai politik.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa 'Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan'.
Baca juga: Pengawas Pemilu Wajib Kuasai Teknis dan Dokumentasi
Alasan dirinya mengajukan uji materi karena adanya perbedaan yang cukup signifikan antara penerapan ambang batas di Pilpres, Pemilu, Pilkada.
"Kalo di Pilpres ada basis konsistusionalnya. Sementara, Pilkada tidak ada, kalau di Pilkada tidak perlu adanya ambang batas kalau memang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold ada menyeimbangkan eksekutif dan legislatif suaranya," kata Viktor di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/9).
Perlu diketahui di daerah juga terdapat calon independen. Artinya calon independen yang menang tidak kesulitan mengatur pemerintahan daerah itu.
"Karena dari pendekatan politiknya saja. Itu karena logika yang dibangun MK untuk Presidential Threshold tidak tepat untuk Pilkada," Ujar Viktor.
Menurut Viktor, apabila uji materi itu dikabulkan, dampak positifnya nanti, partai yang mengejar calon bukan sebaliknya. Sehingga menghindari mahar politik. (OL-2)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved