Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KPUD Kabupaten Kaimana,Papua Barat telah menetapkan Freddy Thie dan Hasbullah Fuarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana.
Disampaikan Yahya, penyalahgunaan bansos berupa beras untuk paslon Sahbirin Noor dan Muhidin melibatkan Aparatur Sipil Negara
Sementara PAN, selain elektabilitas nama-nama tersebut belum jelas, jumlah kursi PAN di DPRD DKI yang hanya sembilan kursi juga tidak memungkinkan untuk mengusung
Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Yusuf Widiyatmoko dan Gus Riza Azizy menggugat hasil pemilihan kepala daerah Banyuwangi ke Mahkamah Konstitusi,
Belasan Sekda di Jateng jadi Plh kepala daerah.
Gugatan yang dinyatakan oleh majelis tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Artinya, permohonan pengajuan perkara sengketa hasil pilkada ke MK maksimal tiga hari kerja dihitung sejak penetapan atau sampai Selasa (22/12/2020).
Menurut Pratikno, jika ada sesuatu yang kurang berkenan, sebaiknya jangan langsung mengubah UU. Pemerintah pun memandang UU 10/2016 dan UU 7/2017 cukup baik.
Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir menyarankan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan pimpinan lembaga lainnya di Aceh menemui Presiden membahas Pilkada Aceh 2022.
Hanya satu daerah yang tidak bermasalah di Sulteng yaitu Kabupaten Banggai Laut.
PKB tidak ingin kehilangan pemberitaan di saat isu-isu politik bukan lagi menjadi isu utama kala pandemi covid-19.
"Sesuai UU pilkada Pasal 201 ayat (8) Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan 2024,"
Jika Gibran benar meninggalkan Kota Solo untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta, ia tidak terlalu mengkhawatirkan karena Gibran memiliki wakil wali kota yang bisa menggantikannya.
Orient menuai kontroversi lantaran diduga punya kewarganegaraan ganda.
Mahkamah Konstitusi jangan mengandalkan pasal kuantitatif saja seperti diatur dalam Pasal 158 UU N0.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sangat membatasi hak mereka untuk memperoleh keadilan.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan selama ini Mahkamah Konstitusi belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting.
Prof. Siti Zuhro dari LIPI, menegaskan bahwa pemilu/pilkada tidak boleh sekadar mengedepankan keserentakannya saja, tetapi juga kualitasnya.
Gembong tak bicara lugas mengenai kemungkinan PDIP DKI Jakarta mempertimbangkan nama Anies untuk diusulkan ke DPP PDIP.
Menurut Saan, penjadwalan pilkada serentak bukan isu utama yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved