Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Orient P. Riwu Kore tidak akan ikut pelantikan bupati/wali kota yang akan digelar, Jumat (26/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Benni Irwan menjelaskan hingga Kamis (25/2), pihaknya belum menerima hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) soal kejelasan status kewarganegaraan Orient yang sedang dipermasalahkan.
"Untuk Sabu Raijua belum akan kami lakukan pelantikan besok. Ditunda sampai dapat hasil kajian dari Kemenkum dan HAM," tegas Benni di Jakarta, Kamis (25/2).
Setelah hasil kajian tersebut selesai, imbuhnya, Kemendagri baru bisa mengambil keputusan. Kemudian pihaknya mendiskusikan hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak lain.
Lebih lanjut, Benni mengatakan akan ada 178 bupati/wali kota hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang akan dilantik, Jumat (26/2). Pelantikan, ujarnya, dilakukan di masing-masing provinsi oleh gubernur secara virtual. Mereka yang dilantik menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021. (OL-14)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved