Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Orient P. Riwu Kore tidak akan ikut pelantikan bupati/wali kota yang akan digelar, Jumat (26/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Benni Irwan menjelaskan hingga Kamis (25/2), pihaknya belum menerima hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) soal kejelasan status kewarganegaraan Orient yang sedang dipermasalahkan.
"Untuk Sabu Raijua belum akan kami lakukan pelantikan besok. Ditunda sampai dapat hasil kajian dari Kemenkum dan HAM," tegas Benni di Jakarta, Kamis (25/2).
Setelah hasil kajian tersebut selesai, imbuhnya, Kemendagri baru bisa mengambil keputusan. Kemudian pihaknya mendiskusikan hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak lain.
Lebih lanjut, Benni mengatakan akan ada 178 bupati/wali kota hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang akan dilantik, Jumat (26/2). Pelantikan, ujarnya, dilakukan di masing-masing provinsi oleh gubernur secara virtual. Mereka yang dilantik menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021. (OL-14)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved