Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Orient P. Riwu Kore tidak akan ikut pelantikan bupati/wali kota yang akan digelar, Jumat (26/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Benni Irwan menjelaskan hingga Kamis (25/2), pihaknya belum menerima hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) soal kejelasan status kewarganegaraan Orient yang sedang dipermasalahkan.
"Untuk Sabu Raijua belum akan kami lakukan pelantikan besok. Ditunda sampai dapat hasil kajian dari Kemenkum dan HAM," tegas Benni di Jakarta, Kamis (25/2).
Setelah hasil kajian tersebut selesai, imbuhnya, Kemendagri baru bisa mengambil keputusan. Kemudian pihaknya mendiskusikan hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak lain.
Lebih lanjut, Benni mengatakan akan ada 178 bupati/wali kota hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang akan dilantik, Jumat (26/2). Pelantikan, ujarnya, dilakukan di masing-masing provinsi oleh gubernur secara virtual. Mereka yang dilantik menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021. (OL-14)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved