Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Saksi Beberkan Politisasi Bansos oleh Petahana Pilkada Kalsel

Indriyani Astuti
23/2/2021 03:00
Saksi Beberkan Politisasi Bansos oleh Petahana Pilkada Kalsel
Sidang gugatan pilkada Kalsel di Gedung MK(Antara)

PASANGAN calon Nomor Urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dan Difriadi, menghadirkan saksi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kalimantan Selatan Muhammad Yahya dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/2).

Dalam sidang panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Suhartoyo di Gedung MK Senin (22/2), Yahya menjelaskan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon Nomor Urut Pilkada Kalimantan Selatan 1 Sahbirin Noor dan Muhidin yang merupakan petahana Gubenur Kalsel.

Disampaikan Yahya, penyalahgunaan bansos berupa beras untuk paslon Sahbirin Noor dan Muhidin melibatkan Aparatur Sipil Negara terutama tenaga kontrak di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan.

Yahya mengaku ikut melakukan pengemasan beras untuk bansos tersebut sejak pertengahan 2018 hingga menjelang pertengahan 2020 atas perintah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, meneruskan perintah Gubernur Kalsel kala itu (Pihak Terkait).

Jumlah beras yang dikemas dengan stiker tagline “Bergerak” dan “Paman Birin” serta foto Sahbirin Noor, ungkapnya, berkisar 7 ton per hari, bahkan pernah sampai 14 ton. Waktu pengemasan beras dinilai Yahya tidak manusiawi, tidak mengenal siang maupun malam. Dia sempat menolak, tapi diancam akan diputus kontrak kerja Yahya yang bekerja sebagai supir.

KPU Kalimantan Selatan menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara. Adapun selisih suara keduanya 8.127 tidak sampai 1% atau 0,48%. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik