Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PASANGAN calon Nomor Urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dan Difriadi, menghadirkan saksi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kalimantan Selatan Muhammad Yahya dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/2).
Dalam sidang panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Suhartoyo di Gedung MK Senin (22/2), Yahya menjelaskan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon Nomor Urut Pilkada Kalimantan Selatan 1 Sahbirin Noor dan Muhidin yang merupakan petahana Gubenur Kalsel.
Disampaikan Yahya, penyalahgunaan bansos berupa beras untuk paslon Sahbirin Noor dan Muhidin melibatkan Aparatur Sipil Negara terutama tenaga kontrak di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan.
Yahya mengaku ikut melakukan pengemasan beras untuk bansos tersebut sejak pertengahan 2018 hingga menjelang pertengahan 2020 atas perintah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, meneruskan perintah Gubernur Kalsel kala itu (Pihak Terkait).
Jumlah beras yang dikemas dengan stiker tagline “Bergerak” dan “Paman Birin” serta foto Sahbirin Noor, ungkapnya, berkisar 7 ton per hari, bahkan pernah sampai 14 ton. Waktu pengemasan beras dinilai Yahya tidak manusiawi, tidak mengenal siang maupun malam. Dia sempat menolak, tapi diancam akan diputus kontrak kerja Yahya yang bekerja sebagai supir.
KPU Kalimantan Selatan menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara. Adapun selisih suara keduanya 8.127 tidak sampai 1% atau 0,48%. (OL-8)
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved