Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Terima Gugatan Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua

Palce Amalo
27/2/2021 00:15
MK Terima Gugatan Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua
Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Orient Riwu Kore yang diusung PDIP, Demokrat, dan Gerindra berkampanye beberapa waktu lalu.(MI/Palce Amalo.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan masyarakat Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, terhadap KPU setempat terkait kasus kewarganegaraan bupati terpilih, Orient Riwu Kore. Gugatan telah dicatat dalam  Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 134/PHP.BUB-XIX/2021, Jumat (26/2).

Permohonan disampaikan oleh warga Sabu Raijua bernama Yanuarse Bawa Lomi mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) dan dua perorangan yakni Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku. "Artinya, permohonan ini akan disidangkan di MK. Tinggal tunggu jawaban dari termohon KPUD Sabu Raijua lalu MK menetapkan tanggal sidang," kata kuasa hukum pemohon, Yafet Yosafat Wilben Rissy.

Menurutnya, pemohon diberikan waktu selama tiga hari untuk memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Setelah itu MK menetapkan tanggal sidang. "Ini momentum emas bagi MK untuk membuat terobosan hukum dan membuat keputusan bersejarah bagi Indonesia dan bagi rakyat Sabu Raijua," tambahnya.

Baca juga: Kemendagri Pastikan tidak Melantik Bupati Sabu Raijua Besok

 

Menurut Yafet, permohonan gugatan ke MK tersebut lantaran kasus dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Orient Riwu Kore tidak dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bawaslu, KPU, atau Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, satu-satunya jalan ialah MK memecah kebuntuan hukum kasus tesebut tersebut mengunakan fungsinya sebagai positive legislator atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya.

MK berwenang melakukan restorasi terhadap pelanggaran konstitusi yang dilakukan bupati terpilih Sabu Raijua tersebut. Seperti diberitakan Media Indonesia sebelumnya, Orient Riwu Kore dinilai melanggar konstitusi karena belakangan diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat setelah memenangi Pilkada Sabu Raijua. Ia juga memilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) beralamat di Kota Kupang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya