Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA komisioner KPU Kabupaten Poso, yakni Ketua KPU, Budiman Maliki, dan anggotanya Taufik Hidayat, Wilianita Silviana, Olivia Silintohe, dan Whisnu Pratala masih harus menjalani Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kantor Bawaslu Sulteng, Senin (1/3). Sidang pertama telah digelar pada 2020 dan kini masih berlanjut.
Sidang perkara dengan nomor registrasi 37-PKE-DKPP/I/2021, merupakan pengaduan Darmin Agustinus Sigilipu dan Amjad Lawasa, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso, nomor urut 02 dalam Pilkada serentak 2020, terhadap KPU Kabupaten Poso sebagai pihak yang diadukan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof Dr Mohammad, didampingi Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin Jainas SH MH, Komisioner KPU Sulteng, dan Dr Intam Kurnia mewakili unsur masyarakat. Pengadu melalui kuasa hukumnya Abd. Mirsad Buimin SH dan Hasan Ahmad SH menyiapkan dua orang saksi serta menghadirkan saksi Ahli Dr Nisbah, akademisi Universitas Tadulako, yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Sulteng periode 2013 hingga 2018.
Sementara pihak teradu KPU Kabupaten Poso didampingi Bawaslu Kabupaten Poso dan pihak terkait. Dalam perkara tersebut, menurut Pengadu, KPU Poso sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Poso Periode 2020-2024, diduga melanggar kode etik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, telah merugikan kepentingan Pengadu, sehingga dapat dijatuhi sanksi.
Dalam petitum yang diajukan, pengadu memohon kepada Majelis agar mengabulkan aduan pihak pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan para teradu atas nama Budiman Maliki, Taufik Hidayat, Wilianita Silviana, Olivia Salintohe, Whisnu Pratala, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan menjatuhkan sanksi kepada mereka. Namun apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pengadu memohon putusan seadil-adilnya.
Pengadu melaporkan perkara tersebut, karena diduga KPU Poso berpihak pada pasangan calon nomor urut 01, Verna Inkiriwang dan Yasin Mangun, yang saat ini sudah ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso periode 2020-2024. KPU Poso meloloskan keduanya saat melakukan pendaftaran tanpa didampingi pimpinan parpol pengusung. Sementara satu pasangan calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk hal yang sama, yakni tidak disertai pimpinan Parpol pengusung saat melakukan pendaftaran di KPU Poso.
Dalam keterangannya kepada wartawan seusai sidang digelar, Darmin Sigilipu yang didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan alasan mengajukan permohonan perkara kepada DKPP, yakni memiliki hak untuk menguji profesionalitas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada di tahun 2019.
baca juga: Sengketa Pilkada di MK Merembet ke Politik Uang
Darmin menduga ada konspirasi yang dilakukan pasangan calon tertentu dengan KPU Poso, sehingga proses penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Poso menyalahi ketentuan, dan profesionalitas para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Poso diragukan.
"Ketua tim pemenangan dari pasangan calon yang dimaksud, mantan Ketua KPU Kabupeten Poso. Wakilnya juga yang tampil mantan Ketua KPU Kabupaten Poso, dan kalau tidak salah Ketua KPU saat ini, pernah sama-sama di salah satu LSM dengan ketua tim pemenangan pasangan calon yang dimaksud. Itu dalam tanda kutip ya, dugaan kita kesana," ujar Darmin Sigilipu.
Pelaksanaan sidang tersebut menaati protokol kesehatan Covid-19. Selain wajib menggunakan masker, swab antigen juga diberlakukan kepada seluruh peserta yang hadir dalam ruang persidangan. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved