DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, pemerintah tetap pada posisinya untuk tidak merevisi UU Pemilu dalam waktu dekat walaupun ada wacana tidak perlu mengubah UU Pilkada.
Pasalnya pemerintah tidak menginginkan suatu undang-undang diubah dengan mudahnya. “Sikap resmi pemerintah sudah disampaikan Mensesneg pekan lalu,” katanya ketika dihubungi, Rabu (24/2).
Bahtiar mengakui apabila ada suara di DPR yang kembali mewacanakan untuk merevisi UU Pemilu. Namun demikian, sesuai aturan perundangan, wacana tersebut baru bisa direalisasikan apabila DPR membahasnya dengan pemerintah.
Mensesneg Pratikno menyebutkan, pemerintah berketetapan aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan.
Apalagi, pemerintah mengklaim UU tersebut terbilang sukses diterapkan pada Pemilu 2019 lalu. Apabila masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. (OL-8)