Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, pemerintah tetap pada posisinya untuk tidak merevisi UU Pemilu dalam waktu dekat walaupun ada wacana tidak perlu mengubah UU Pilkada.
Pasalnya pemerintah tidak menginginkan suatu undang-undang diubah dengan mudahnya. “Sikap resmi pemerintah sudah disampaikan Mensesneg pekan lalu,” katanya ketika dihubungi, Rabu (24/2).
Bahtiar mengakui apabila ada suara di DPR yang kembali mewacanakan untuk merevisi UU Pemilu. Namun demikian, sesuai aturan perundangan, wacana tersebut baru bisa direalisasikan apabila DPR membahasnya dengan pemerintah.
Mensesneg Pratikno menyebutkan, pemerintah berketetapan aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan.
Apalagi, pemerintah mengklaim UU tersebut terbilang sukses diterapkan pada Pemilu 2019 lalu. Apabila masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. (OL-8)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dua lokasi lainnya yang lebih dulu dijadikan lokasi pemakaman jenazah pasien covid-19 adalah TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur. Namun, kini keduanya sudah penuh.
"Meja kami adalah meja perdamaian. Satu-satunya tujuan kami adalah membawa negara ini ke hari-hari kemakmuran, perdamaian, dan kegembiraan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved