Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, pemerintah tetap pada posisinya untuk tidak merevisi UU Pemilu dalam waktu dekat walaupun ada wacana tidak perlu mengubah UU Pilkada.
Pasalnya pemerintah tidak menginginkan suatu undang-undang diubah dengan mudahnya. “Sikap resmi pemerintah sudah disampaikan Mensesneg pekan lalu,” katanya ketika dihubungi, Rabu (24/2).
Bahtiar mengakui apabila ada suara di DPR yang kembali mewacanakan untuk merevisi UU Pemilu. Namun demikian, sesuai aturan perundangan, wacana tersebut baru bisa direalisasikan apabila DPR membahasnya dengan pemerintah.
Mensesneg Pratikno menyebutkan, pemerintah berketetapan aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan.
Apalagi, pemerintah mengklaim UU tersebut terbilang sukses diterapkan pada Pemilu 2019 lalu. Apabila masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. (OL-8)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved