Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, pemerintah tetap pada posisinya untuk tidak merevisi UU Pemilu dalam waktu dekat walaupun ada wacana tidak perlu mengubah UU Pilkada.
Pasalnya pemerintah tidak menginginkan suatu undang-undang diubah dengan mudahnya. “Sikap resmi pemerintah sudah disampaikan Mensesneg pekan lalu,” katanya ketika dihubungi, Rabu (24/2).
Bahtiar mengakui apabila ada suara di DPR yang kembali mewacanakan untuk merevisi UU Pemilu. Namun demikian, sesuai aturan perundangan, wacana tersebut baru bisa direalisasikan apabila DPR membahasnya dengan pemerintah.
Mensesneg Pratikno menyebutkan, pemerintah berketetapan aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan.
Apalagi, pemerintah mengklaim UU tersebut terbilang sukses diterapkan pada Pemilu 2019 lalu. Apabila masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. (OL-8)
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved