Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, pemerintah tetap pada posisinya untuk tidak merevisi UU Pemilu dalam waktu dekat walaupun ada wacana tidak perlu mengubah UU Pilkada.
Pasalnya pemerintah tidak menginginkan suatu undang-undang diubah dengan mudahnya. “Sikap resmi pemerintah sudah disampaikan Mensesneg pekan lalu,” katanya ketika dihubungi, Rabu (24/2).
Bahtiar mengakui apabila ada suara di DPR yang kembali mewacanakan untuk merevisi UU Pemilu. Namun demikian, sesuai aturan perundangan, wacana tersebut baru bisa direalisasikan apabila DPR membahasnya dengan pemerintah.
Mensesneg Pratikno menyebutkan, pemerintah berketetapan aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan.
Apalagi, pemerintah mengklaim UU tersebut terbilang sukses diterapkan pada Pemilu 2019 lalu. Apabila masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. (OL-8)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved