Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lewati Batas Waktu, MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Batam

Indriyani Astuti
17/2/2021 15:03
Lewati Batas Waktu, MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.(MI/Adam Dwi.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) Kota Batam, Kepulauan Riau, tahun 2020. Terhadap permohonan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1 yakni Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid, MK menyatakan permohonan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Berkaitan dengan pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa PHP Pilkada 2020 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2).

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan mahkamah menemukan fakta pada Jumat (18/12/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan hasil perhitungan suara pilkada Kota Batam. Artinya, permohonan pengajuan perkara sengketa hasil pilkada ke MK maksimal tiga hari kerja dihitung sejak penetapan atau sampai Selasa (22/12/2020).

Namun, permohonan diajukan ke paniteraan pada Rabu 23 Desember 2020. Jadi, ujar Saldi, mahkamah sampai pada kesimpulan permohonan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pemohon yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 2 yakni Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, yang menurut mahkamah, tidak dipertimbangkan. Berdasarkan data KPU Kota Batam, perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor urut 2 selaku pihak terkait sebanyak 168.859 suara atau 46,12%. Ini melebihi ketentuan ambang batas presentase selisih suara yakni 0,5% sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.

"Jumlah perbedaan perolehan suara (yang dipersyaratkan) 0,5% paling banyak. Dikalikan 365.135 total suara sah menjadi 1.831 suara. Sesuai bukti dan fakta persidangan perolehan suara pemohon 98.638 suara dan perolehan pihak terkait paslon suara terbanyak 267.497," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya