Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) Kota Batam, Kepulauan Riau, tahun 2020. Terhadap permohonan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1 yakni Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid, MK menyatakan permohonan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan.
"Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Berkaitan dengan pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa PHP Pilkada 2020 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2).
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan mahkamah menemukan fakta pada Jumat (18/12/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan hasil perhitungan suara pilkada Kota Batam. Artinya, permohonan pengajuan perkara sengketa hasil pilkada ke MK maksimal tiga hari kerja dihitung sejak penetapan atau sampai Selasa (22/12/2020).
Namun, permohonan diajukan ke paniteraan pada Rabu 23 Desember 2020. Jadi, ujar Saldi, mahkamah sampai pada kesimpulan permohonan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pemohon yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 2 yakni Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, yang menurut mahkamah, tidak dipertimbangkan. Berdasarkan data KPU Kota Batam, perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor urut 2 selaku pihak terkait sebanyak 168.859 suara atau 46,12%. Ini melebihi ketentuan ambang batas presentase selisih suara yakni 0,5% sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.
"Jumlah perbedaan perolehan suara (yang dipersyaratkan) 0,5% paling banyak. Dikalikan 365.135 total suara sah menjadi 1.831 suara. Sesuai bukti dan fakta persidangan perolehan suara pemohon 98.638 suara dan perolehan pihak terkait paslon suara terbanyak 267.497," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra. (OL-14)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved