Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) Kota Batam, Kepulauan Riau, tahun 2020. Terhadap permohonan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1 yakni Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid, MK menyatakan permohonan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan.
"Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Berkaitan dengan pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa PHP Pilkada 2020 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2).
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan mahkamah menemukan fakta pada Jumat (18/12/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan hasil perhitungan suara pilkada Kota Batam. Artinya, permohonan pengajuan perkara sengketa hasil pilkada ke MK maksimal tiga hari kerja dihitung sejak penetapan atau sampai Selasa (22/12/2020).
Namun, permohonan diajukan ke paniteraan pada Rabu 23 Desember 2020. Jadi, ujar Saldi, mahkamah sampai pada kesimpulan permohonan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pemohon yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 2 yakni Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, yang menurut mahkamah, tidak dipertimbangkan. Berdasarkan data KPU Kota Batam, perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor urut 2 selaku pihak terkait sebanyak 168.859 suara atau 46,12%. Ini melebihi ketentuan ambang batas presentase selisih suara yakni 0,5% sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.
"Jumlah perbedaan perolehan suara (yang dipersyaratkan) 0,5% paling banyak. Dikalikan 365.135 total suara sah menjadi 1.831 suara. Sesuai bukti dan fakta persidangan perolehan suara pemohon 98.638 suara dan perolehan pihak terkait paslon suara terbanyak 267.497," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra. (OL-14)
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
Nova berharap, angka kemiskinan di Pidie Jaya yang masih relatif tinggi diharapkan segera dapat diperkecil.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Klungkung menyimpan sejumlah potensi yang harus segera dikembangkan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian
Fachrori Umar membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pasangan Syarif Fasha - Maulana yang menang hampir 56%
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved