Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan 37 perkara permohonan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lanjut ke persidangan pembuktian. Hal itu diputus pada sidang pembacaan putusan/ketetapan hari ketiga di ruang sidang MK, Rabu (17/2).
""Menyatakan pemohonan pemohon melewati tenggang waktu dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, berkaitan dengan pokok permohonan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa PHP Pilkada Kota Batam 2020, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2).
Gugatan yang dinyatakan oleh majelis tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni 3 hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU daerah.
Selain itu ada pula permohonan sengketa yang ditolak oleh MK karena selisih suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak atau pihak terkait dalam gugatan sengketa pilkada, tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dan mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pokok permohonan.
Baca juga : PBNU Usul Revisi UU ITE Tetap Akomodasi Ujaran Kebencian
Pada hari kedua sidang agenda pembacaan keputusan/ketetapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada), MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima. Pada hari pertama, MK memutus 23 perkara ditolak, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali oleh pemohon yang merupakan calon kepala daerah.
Total permohonan sengketa PHP Pilkada yang masuk ke MK sebanyak 132. MK telah memutuskan 100 pekara tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pembuktian karena ditolak oleh majelis (90 perkara), gugur (2 perkara), MK tidak berwenang mengadili (2 perkara), ataupun ditarik oleh pemohon (6 perkara).
Sidang pembacaan keputusan/ketetapan berlangsung 15- 17 Februari 2021. Kemudian MK akan menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pada 19 Februari hingga 5 Maret 2021. Kemudian putusan sengketa pilkada akan dibacakan pada 19-24 Maret 2021. (OL-7)
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved