Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan 37 perkara permohonan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lanjut ke persidangan pembuktian. Hal itu diputus pada sidang pembacaan putusan/ketetapan hari ketiga di ruang sidang MK, Rabu (17/2).
""Menyatakan pemohonan pemohon melewati tenggang waktu dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, berkaitan dengan pokok permohonan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sela sengketa PHP Pilkada Kota Batam 2020, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2).
Gugatan yang dinyatakan oleh majelis tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni 3 hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU daerah.
Selain itu ada pula permohonan sengketa yang ditolak oleh MK karena selisih suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak atau pihak terkait dalam gugatan sengketa pilkada, tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dan mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pokok permohonan.
Baca juga : PBNU Usul Revisi UU ITE Tetap Akomodasi Ujaran Kebencian
Pada hari kedua sidang agenda pembacaan keputusan/ketetapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada), MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima. Pada hari pertama, MK memutus 23 perkara ditolak, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali oleh pemohon yang merupakan calon kepala daerah.
Total permohonan sengketa PHP Pilkada yang masuk ke MK sebanyak 132. MK telah memutuskan 100 pekara tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pembuktian karena ditolak oleh majelis (90 perkara), gugur (2 perkara), MK tidak berwenang mengadili (2 perkara), ataupun ditarik oleh pemohon (6 perkara).
Sidang pembacaan keputusan/ketetapan berlangsung 15- 17 Februari 2021. Kemudian MK akan menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pada 19 Februari hingga 5 Maret 2021. Kemudian putusan sengketa pilkada akan dibacakan pada 19-24 Maret 2021. (OL-7)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved