Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Berstatus Tahanan, Wabup OKU Tetap Akan Dilantik

Dwi Apriani
26/2/2021 00:13
Berstatus Tahanan, Wabup OKU Tetap Akan Dilantik
Ilustrasi(DOK MI)

JOHAN Anuar yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Klas IA Palembang, akan tetap mengikuti pelantikan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang rencananya berlangsung Jumat (26/2). Johan, yang berpasangan Kuryana Aziz merupakan pemenang di pilkada OKU beberapa waktu lalu, tersandung kasus korupsi lahan pemakaman di OKU.

Kepastian Johan Anuar mengikuti pelantikan dibeberkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Ia mengatakan, pelantikan enam Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada serentak yang lalu dipastikan akan dihadiri semua pasangan bupati dan wabup terpilih. "Semuanya akan hadir, termasuk Wabup OKU, Johan Anuar akan hadir pada pelantikan ini," katanya, Kamis (25/2).

Herman Deru mengatakan pihaknya sudah menerima keputusan terkait kehadiran Wabup Oku, Johan Anuar pada saat pelantikan tersebut. "Kita sudah menerima surat dari hakim, bahwa Wabup OKU, Johan Anuar dapat hadir dalam acara pelantikan nanti," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Abu Hanifah mengungkapkan, sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar. "Sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar, dalam hal ini PN khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh petugas Jaksa KPK," katanya.

Ia menjelaskan, setelah pelantikan kepala daerah terpilih nanti jabatannya akan langsung nonaktif sebagai Wabup OKU usai dilantik. "Hal ini sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih jika ada yang berstatus terdakwa maka usai dilantik jabatannya dinonaktifkan. Apabila sudah ada putusan hukuman atau vonis pidana yang dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah jabatan tersebut statusnya menjadi diberhentikan," jelasnya.

Lebih jauh, Herman Deru mengatakan pelantikan hanya akan dilakukan terhadap enam b dan wakil bupati terpilih yakni OKU Selatan, OKU Timur, OKU, Musi Rawas, Muratara dan Ogan Ilir. Sementara untuk Kabupaten Pali belum bisa dilakukan pelantikan lantaran proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut.

"Nantinya, Pali sementara dipimpin pejabat sementara. Sudah saya ajukan nama Rosyidin Hasan, staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, yang akan menjadi pejabat sementara," terangnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik