Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur baru untuk mengakomodasi sejumlah rencana sanksi baru bagi pelanggar PSBB Transisi
Aturan denda itu nantinya tertuang dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Pergub dikeluarkan Pemprov Bangka Belitung tidak ada sanksi denda, melainkan sanksi sosial seperti membersihkan sampah, membersihkan jalan dan sebagainya.
Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
Pihaknya akan melakukan penindakan terhadap sepeda motor mengenai aturan ganjil genap apabila sudah ada rambu-rambunya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan yang beroperasi kembali harus mematuhi protokol kerja dalam pengendalian korona
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur No 41/2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemprov DKI Jakarta harus segera berkoordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, dijadikan perda.
Dengan membuat aturan sanksi dalam bentuk perda, Pemprov DKI memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengenakan sanksi hukum berupa denda.
Bagi perusahaan yang mbalelo tetap tidak ikuti protokol covid-19 selama pembatasan social bersekala besar (PSBB) akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta
Pasar Jaya Tebet Barat menjadi pasar percontohan bebas plastik pertama di Jakarta, yang sejalan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
Kewenangan untuk menggugat itu diungkapkan olehnya merupakan pilihan terakhir bila memang dirasa perlu untuk dilakukan. Saat ini pihaknya tengah memetakan ihwal perda bermasalah tersebut.
Peneliti KPPOD Arman Suparman menyebutkan, kajian untuk Perda Pajak dan Retribusi ini mencapai angka 67%
KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2.
Gubernur Anies Baswedan mengaku belum menandatangani rancangan peraturan gubernur soal pengurangan sampah plastik.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved