Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menilai dasar hukum sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa Pergub No 41 tahun 2020 terlalu lemah untuk bisa memberikan sanksi berupa denda dan pidana.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta membentuk peraturan daerah (perda). Perda dinilai lebih kuat dibandingkan pergub karena juga termuat sebagai salah satu hierarki peraturan sesuai Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
Dengan membuat aturan sanksi dalam bentuk perda, Pemprov DKI memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengenakan sanksi hukum berupa denda.
Baca juga: PSBB di Depok Diperpanjang Hingga 26 Mei
Contoh sanksi denda dalam Pergub 41/2020 termuat pada pasal 6 Pergub 41/2020 yang membahas sanksi bagi perusahaan yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan tapi masih berkegiatan usaha karena mendapat izin Kementerian Industri (Kemenperin).
Keduanya akan disanksi dengan penyegelan sementara dan denda apabila tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19 dalam berkegiatan usaha.
"Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan pasal ini, status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.
“Jadi, hanya perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan perda itu pula, Pemprov DKI bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara keputusan menteri bukan,” tutur Teguh.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub 41/2020 tersebut menjadi perda.
Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft perda dan dapat memberikan persetujuan cepat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 UU Pemda, rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai perda.
Selanjutnya, gubernur wajib menyampaikan rancangan perda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tiga hari terhitung sejak menerimanya dari pimpinan DPRD. Kemudian, Mendagri memberikan nomor register paling lama tujuh hari sejak diterima.
Rancangan perda yang telah mendapat nomor register ditetapkan gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan itu disetujui bersama. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditetapkan, rancangan perda tersebut sah menjadi perda.
“Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan. Saya yakin dalam perbedaan politik apa pun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan covid-19 di Jakarta termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB. Jika ada warga yang men-challenge Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan tapi jika dasarnya Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah,” tutup Teguh. (OL-1)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved