Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menilai dasar hukum sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa Pergub No 41 tahun 2020 terlalu lemah untuk bisa memberikan sanksi berupa denda dan pidana.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta membentuk peraturan daerah (perda). Perda dinilai lebih kuat dibandingkan pergub karena juga termuat sebagai salah satu hierarki peraturan sesuai Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
Dengan membuat aturan sanksi dalam bentuk perda, Pemprov DKI memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengenakan sanksi hukum berupa denda.
Baca juga: PSBB di Depok Diperpanjang Hingga 26 Mei
Contoh sanksi denda dalam Pergub 41/2020 termuat pada pasal 6 Pergub 41/2020 yang membahas sanksi bagi perusahaan yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan tapi masih berkegiatan usaha karena mendapat izin Kementerian Industri (Kemenperin).
Keduanya akan disanksi dengan penyegelan sementara dan denda apabila tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19 dalam berkegiatan usaha.
"Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan pasal ini, status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.
“Jadi, hanya perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan perda itu pula, Pemprov DKI bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara keputusan menteri bukan,” tutur Teguh.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub 41/2020 tersebut menjadi perda.
Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft perda dan dapat memberikan persetujuan cepat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 UU Pemda, rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai perda.
Selanjutnya, gubernur wajib menyampaikan rancangan perda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tiga hari terhitung sejak menerimanya dari pimpinan DPRD. Kemudian, Mendagri memberikan nomor register paling lama tujuh hari sejak diterima.
Rancangan perda yang telah mendapat nomor register ditetapkan gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan itu disetujui bersama. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditetapkan, rancangan perda tersebut sah menjadi perda.
“Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan. Saya yakin dalam perbedaan politik apa pun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan covid-19 di Jakarta termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB. Jika ada warga yang men-challenge Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan tapi jika dasarnya Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah,” tutup Teguh. (OL-1)
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Seharusnya, lanjut Bun, Pemprov DKI siap siaga sejak awal. Termasuk apel siaga dan persiapan teknis lainnya.
SEBANYAK 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta akan dibongkar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta berharap pembongkaran tiang monorel itu dapat memecah kemacetan.
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved