Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2. Pergub baru tersebut dinilai bisa memicu kekacauan di masyarakat.
Melalui pergub itu veteran, pensiunan, aparatur sipil negara (ASN), mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur maupun dua generasi penerusnya yang mewarisi tempat tinggal mereka tidak perlu membayar PBB-P2.
Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan rencana Anies yang ingin membuat kajian fiskal kadaster untuk mendapatkan perubahan wilayah di Jakarta sehingga bisa mendapatkan pemasukan melalui rumah tinggal yang ber-alih fungsi menjadi bangunan komersial.
"Harus dibatalkan dulu, dievaluasi. Supaya tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, kemarin.
Ia menilai kebijakan ini sangat politis dan rentan digugat ke Mahkamah Agung. Dalam membuat kebijakan ini pun Anies dinilai egois karena tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta.
"Sebab, definisi Pemprov adalah eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini eksekutif seolah meninggalkan legislatif. Padahal, kebijakan ini akan memengaruhi keuangan daerah yang harus melibatkan DPRD," tukasnya.
Ia juga menyarankan Anies menyelesaikan dulu kajiannya sebelum kemudian membuat kebijakan yang komprehensif. Trubus menegaskan sebaik-nya kebijakan yang berkaitan dengan keuangan ini dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan bukan hanya level pergub.
Baca juga: PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol akan Naik Dua Kali Lipat
Anies juga harus tegas dan matang dalam membuat kebijakan dan diharapkan tidak terpengaruh oleh berbagai konflik kepentingan. "Jangan dengarkan kepentingan orang-orang kanan, kiri, partai penduduk. Nanti malah makin aneh-aneh kebijakan yang keluar," terangnya.
Sebelumnya, Rabu (24/4), Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso juga menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperluas kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 tersebut.
"Wah, saya menolak kebijakan itu. Kalau veteran kan wajar karena mereka pejuang NKRI yang dulu betul ikut berperang. Tapi, selain itu saya pikir sebetulnya mampu-mampu lho. Gaji mereka besar-besar dan sudah ada tunjangan pensiun juga. Nggak perlu mendapat kebijakan itu," ujarnya.
"Jadi kami ingin kebijakan pembebasan PBB tetap dipertahankan," kata Santoso, di DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/4).
Saat ini, kata Santoso, wajib pajak (WP) yang mendapatkan pembebasan PBB berjumlah 990.437, dengan potensi kehilangan pendapatan pajak sekitar Rp270 milliar per tahun.
Pajak lahan kosong
Di samping mengeluarkan pergub perluasan pembebasan PBB, Anies menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dua kali lipat pada pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol.
Menurut Anies, lahan kosong yang tak terurus tersebut menjadi sarang nyamuk dan hewan-hewan liar.
"Sekarang kami sedang melakukan fiscal cadaster (pendataan potensi pajak) di seluruh Jakarta dari situ nanti kita akan punya data lahan-lahan kosong di jalan-jalan utama di Jakarta," ungkap Anies kemarin.
Adapun lokasi penerapan kebijakan tersebut untuk saat ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said. (Ssr/*/J-2)
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
Laporan IPC menjadi pernyataan resmi pertama yang memastikan kelaparan di Gaza terjadi.
Rencana Israel akan memisahkan Tepi Barat utara dan tengah dari selatan sehingga membatasi pergerakan serta akses warga Palestina.
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan internasional atas peran Retno Marsudi sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB pertama untuk isu air
Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved