Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Pemkab Cianjur Bebaskan 100% Tunggakan PBB Perorangan yang Bayar pada Pekan HUT ke-80 RI

Benny Bastiandy
19/8/2025 21:09
Pemkab Cianjur Bebaskan 100% Tunggakan PBB Perorangan yang Bayar pada Pekan HUT ke-80 RI
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur.(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Keringanan itu berupa pembebasan atau pengurangan sebesar 100% khusus wajib pajak perorangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menjelaskan kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025 yang berlaku pada 17-31 Agustus 2025. Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.

"Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan atau orang pribadi buku 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode yang telah ditentukan," ungkapnya, didampingi Sekretaris Bapenda Ardian Athoillah, Selasa (19/8).

Bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku.

"Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan," terangnya.

Penerimaan sektor PBB di Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sebesar 6% pada 2024 dibanding 2023. Sementara tahun ini kenaikannya sebesar 2% dibanding 2024.

"Adanya penaikan penerimaan pada sektor PBB karena kami terus memutakhirkan data bangunan dan hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu. Di antaranya pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel," pungkas Cicih.

Saat ini realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Cianjur telah mencapai Rp36.896.801.366. Dipersentase, besarannya sekitar 61,3% dari target yang ditetapkan pada APBD murni 2025.

Ditemui terpisah, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, mengimbau  masyarakat memanfaatkan program kebijakan pengurangan 100% tunggakan PBB. Program khusus wajib pajak perorangan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

"Kami berikan keringanan ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur ke-348 sekaligus HUT ke-80 RI. Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cianjur. Selain meringankan beban masyarakat, sekaligus juga meningkatkan kepatuhan membayar pajak daerah," kata Wahyu.

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner