Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pemkot Bandung Pastikan Tidak Akan Menaikkan PBB

Naviandri
18/8/2025 14:53
Pemkot Bandung Pastikan Tidak Akan Menaikkan PBB
Salah satu kawasan permukiman di Bandung, Jawa Barat.(Antara)

 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.

“Jadi di Kota Bandung tidak akan ada kenaikan PBB. Sudah selesai naiknya, terakhir itu 2019, itu juga sudah signifikan sekali naiknya jadi tidak perlu dinaikkan lagi. Warga Kota Bandung itu Alhamdulillah baik-baik mau bayar PBB,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Minggu (18/8).

Menurut Farhan, kalaupun sampai tanah tersebut, katakanlah terkena pembebasan tanah oleh pemerintah, itu berhak tidak dibayar ganti rugi kalau tidak punya (bukti pembayaran) PBB. "Makanya, orang-orang Kota Bandung itu rajin membayar PBB," lanjutnya.

Terkait imbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar bupati dan wali kota di seluruh Jabar menghapus tunggakan PBB warga, Farhan mengaku sudah menerima suratnya. Meski begitu, ia menyatakan bakal menyeleksi pihak-pihak mana saja yang akan dihapuskan tunggakannya. 

“Tentu karena itu berupa imbauan, yang akan kami lakukan adalah menyeleksi. Apabila memang penunggak PBB tersebut dalam kondisi yang memang perlu dibantu, kami akan lakukan sesuai dengan saran dari Pak Gubernur,” jelasnya. 

Namun, kata Farhan, Pemkot Bandung juga tengah memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar memberikan status jelas kepada setiap penunda pembayaran PBB, baik pokok maupun denda, dalam beberapa tahun terakhir. 

“Kalau lembaga, sudah pasti tidak akan dihapus. Kalaupun perorangan, kita lihat dulu. Kalau perorangan itu katakanlah dia sudah wafat, pewarisnya dianggap tidak mampu atau bangunannya memiliki nilai sejarah yang tinggi, itu lain ceritanya,” bebernya. 

Farhan menilai, ada banyak pertimbangannya yang akan dilakukan Pemkot Bandung dalam menyeleksi penghapusan tunggakan PBB untuk perorangan. “Yang jelas nantinya skan ada beberapa kategori, masih disusun oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” ucapnya.

SUDAH DISAMPAIKAN
Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengakui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar surat imbauan telah disampaikan kepada 27 kepala daerah di Jabar atas arahan gubernur. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan. Isinya imbauan dan ajakan para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB karena itu merupakan kewenangan kabupaten/kota.

“Pembebasan ini difokuskan pada tunggakan PBB milik perorangan, bukan perusahaan atau badan hukum. Harapannya agar masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak untuk tahun ini. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak. Hasilnya, meskipun ada tunggakan yang dihapus dari catatan, realisasi penerimaan pajak justru meningkat signifikan,” terangnya. 

Dia mengatakan daripada menunggu pembayaran yang tidak pasti dan hanya menjadi catatan, lebih baik dibebaskan asalkan pajak tahun ini tetap dibayar, meskipun nilai tunggakan PBB lebih besar dari potensi tagihan tahun berjalan, peluang pembayarannya terbatas. Dengan penghapusan tunggakan, kata Herman, pemerintah daerah dapat fokus mengejar realisasi pajak tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. 

Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan regulasi di tingkat kabupaten/kota, misalnya melalui peraturan bupati atau wali kota. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya