Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BAGI perusahaan yang mbalelo tetap tidak ikuti protokol covid-19 selama pembatasan social bersekala besar (PSBB) akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta.
Sanksi tersebut secara tegas disebut dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
‘’Pimpinan tempat kerja di sektor yang dikecualikan namun tidak menerapkan protokol covid-19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000,’’ demikian bunyi klasul pasal 6 ayat 2 Pergub DKI.
Selain itu, Pergub juga akan menghentikan aktivitas usaha apabila melanggar pasal 6 ayat 1yang berbunyi, setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja.
Baca juga :Menaker Ingatkan THR Paling Lambat Dibayarkah H-7 Lebaran
Sementara itu sanksi juga diberikan bagi perusahaan/kantor yang mendapat pengecualian agar bisa tetap beroperasi selama masa PSBB namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (covid- 19).
Sementara pada pasal 6 ayat 3 disebutkan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Di pasal 6 ayat 4 penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.(OL-2)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved