Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mendorong sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi peraturan daerah (perda). Saat ini sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan pergub tersebut dinilai sangat komperhensif, karena mengatur sanksi untuk individu dan perushaan yang tidak mengindakan PSBB. Pasalnya banyak terjadi penyebaran covid-19 di beberapa perusahaan.
"Potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya diberikannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Namun implementasi sanksi menuai kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum. Karena sanksi dinilai tidak logis dengan merujuk pada Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.
"Tidak mungkin mempidanakan sekain banyak orang, dengan sanksi pidana satu tahun dan denda Rp100 juta karena tidak pakai masker atau lainya," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Nilai Dasar Hukum Sanksi PSBB Lemah
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta harus segera berkoordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, dijadikan perda. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, DPRD diyakinin akan cepat memproses pergub tersebut sebagai draft perda.
"Jika DPRD menyetujui dalam waktu satu minggu perubahan pergub menjadi perda bisa dilaksanakan, dan saya yakin seluruh anggota DPRD juga akan sepakat," imbuhnya. (A-2)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved