Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mendorong sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi peraturan daerah (perda). Saat ini sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan pergub tersebut dinilai sangat komperhensif, karena mengatur sanksi untuk individu dan perushaan yang tidak mengindakan PSBB. Pasalnya banyak terjadi penyebaran covid-19 di beberapa perusahaan.
"Potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya diberikannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Namun implementasi sanksi menuai kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum. Karena sanksi dinilai tidak logis dengan merujuk pada Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.
"Tidak mungkin mempidanakan sekain banyak orang, dengan sanksi pidana satu tahun dan denda Rp100 juta karena tidak pakai masker atau lainya," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Nilai Dasar Hukum Sanksi PSBB Lemah
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta harus segera berkoordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, dijadikan perda. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, DPRD diyakinin akan cepat memproses pergub tersebut sebagai draft perda.
"Jika DPRD menyetujui dalam waktu satu minggu perubahan pergub menjadi perda bisa dilaksanakan, dan saya yakin seluruh anggota DPRD juga akan sepakat," imbuhnya. (A-2)
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi agar tempat wisata di Ibu Kota tetap kondusif ketika terjadi lonjakan wisatawan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di tiga lokasi strategis.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
Program Mudik Gratis tahun ini melayani perjalanan ke 20 kota dan kabupaten yang tersebar di berbagai provinsi.
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved