Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Gubernur Anies Baswedan mengaku belum menandatangani rancangan peraturan gubernur soal pengurangan sampah plastik. Pasalnya, ia menilai masih ada poin-poin dalam pergub itu yang harus dibenahi.
"Biar diberesin dulu. Saya masih menunggu dinas ling-kungan hidup untuk membereskan," papar Anies, kemarin. Dia menolak menjabarkan kekurangan pasal-pasal di dalam pergub tersebut. "Coba cek ke dinas lingkungan hidup."
Untuk menggulirkan aturan pengurangan sampah plastik, sejak Januari lalu Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah melakukan sosialisasi. "Lebih dari 50% pedagang pasar tradisional, retailer, dan masyarakat setuju pergub soal itu segera diterapkan," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rahmawati.
Baca juga: Ini Alasan Pergub Plastik Belum Juga Disahkan
Para pedagang, lanjutnya, juga merasa mendapat keuntungan karena tidak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kantong plastik. (*/J-3)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan rancangan pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2.
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved