Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PASAR Jaya Tebet Barat menjadi pasar percontohan bebas plastik pertama di Jakarta. Itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Per 1 Juli, Pasar Jaya Tebet Barat terbebas dari sampah plastik. Mensosialisasikan hal tersebut, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan, dan PD Perumda Pasar Jaya, serta didukung Kedutaan Besar Kanada, meluncurkan program Pasar Bebas Plastik di Pasar Jaya Tebet Barat.
Program ini meliputi kegiatan sosialisasi bagi pedagang melalui berbagai rangkaian kegiatan, seperti diskusi pengganti plastik sekali pakai. Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, mengatakan program ini turut melibatkan penyedia kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga, pedagang mendapat solusi terkait penghentian penggunaan plastik sekali pakai.
“Pasar tradisional memiliki keunikan model bisnis dan interaksi dengan konsumen. Sehingga pasar tradisional memiliki modul pembinaannya sendiri. Ini merupakan program pasar bebas plastik pertama yang ada di Jakarta,” ujar Tiza, Jum'at (28/2).
Baca juga: Akhirnya, Pergub Pengurangan Sampah Plastik Disahkan
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Edy Mulyanto, sudah menugaskan jajarannya untuk memberikan sosialisasi kepada pedagang di pasar tradisional.
"Dari Pergub 142/2019 ini kami sudah membagi tugas. Ada tiga sasaran yang kita coba targetkan, yaitu pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pengelola pasar swalayan dan pengelola pasar tradisional," papar Edy.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen, menjadi penentu keberhasilan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Dia juga mengapresiasi langkah Perumda Pasar Jaya yang berkomitmen memastikan penerapan aturan tersebut di seluruh pasar tradisional yang mereka kelola.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, meminta masyarakat untuk memiliki semangat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Hal ini berkaitan dengan gaya hidup dan perilaku. Jadi seluruh instrumen harus kita siapkan. Kampanye ini harus all-out dan seluruhnya harus terlibat. Tidak hanya Dinas LH dan aktivis lingkungan," pungkas Isnawa.(OL-11)
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
HARI Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta 22 Juni 2025 diawali dengan upacara di Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Ada rangkaian acara menarik untuk warga
Setelah melakukan penetapan calon ketua umum BPC Hipmi Jaya, rangkaian selanjutnya adalah penyampaian visi, misi, dan program kerja dari masing-masing calon ketua umum.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved