Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengandalkan peraturan gubernur (Pergub) untuk penegakan sanksi hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk penegakan hukum bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan covid-19, makanya kita sambut baik apa yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Inpres penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Erzaldi, Jumat (7/8).
Ia menyebutkan sebelum inpres tersebut terbit. Dirinya sudah mengeluarkan Pergub penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
"Kita sudah ada Pergub penegakan hukum protokol kesehatan ini, tapi saya lupa nomer berapa Pergub tersebut,"ujarnya.
Hanya saja dalam Pergub itu sanksi terberat untuk pelanggar protokol kesehatan hanya sanksi hukuman sosial seperti membersihkan sampah di jalan dan selokan.
"Kalau untuk orang kita hukum bersih sampah di jalan dan selokan. Sedangkan untuk perusahaan atau tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan makanya pertama akan diberikan teguran. Jika masih membandel, tempat usahanya akan kita tutup. Begitu pula tempat wisata," kata Erzaldi.
Ia menambahkan pihaknya juga menyiapkan rompi khususnya untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa rompi oranye yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
"Ini kita siapkan bagi siapapun siapapun yang melanggar seperti tidak menggunakan masker,"ungkap dia.
baca juga: Pemkot Surabaya Siap Ubah Perwali 33/2020 -siap-ubah-perwali-332020
Sementara, sekretaris GTTP Covid-19 Babel, Mikron Antariksa membenarkan dalam Pergub tersebut tidak menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sebab sanksi hukuman denda berupa uang tersebut hanya diperuntukan daerah atau provinsi yang menerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mikron berharap diterbitkan Inpres tersebut kedepannya Pergub itu bisa ditingkatkan menjadi Perda. (OL-3)
Remisi tersebut di serahkan langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang atau Lapas Tuatunu, Minggu (17/8) siang.
Usai di tetapkan tersangka ASN berinisial D ini langsung di tahan Kejaksaan Negei Bangka di Lapas Buiit Semut.
PELAKU yang diduga sebagai pembunuh wartawan di sebuah media online di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Korban ditemukan masih mengenakan baju biru dan celana jeans ditemukan di dalam sumur. Korban diduga dibunuh.
Explore Babel 2025 ini sebagai wadah untuk mengeksplore destinasi pariwisata dan kuliner di Provinsi kita ke seluruh penjuru negeri.
Kendati tidak begitu luas, pihaknya tetap menghimbau warga di musim kemarau tidak membuka kebun dengan cara membakar.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved