Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan di atas pulau reklamasi tidak membutuhkan peraturan daerah melainkan cukup didasarkan pada peraturan gubernur (pergub).
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodir peruntukkan pada pulau yang dikonsepkan masuk ke dalam wilayah pesisir.
"Itu sudah pergub itu. Nantinya kita akan melakukan revisi Perda RDTR dalam waktu dekat. Cuma kalau terkait izin ke sana (tidak perlu perda), karena izin tidak melalui proses di sini," kata Saefullah ditemui di Balai Kota, Senin (17/6).
Sebagaimana diketahui di lokasi pesisir pantai utara Jakarta awalnya akan terdapat 17 pulau reklamasi yang disebut dengan Pulau A hingga Pulau Q.
Baca juga : Fraksi Demokrat: SKPD Harus Jelaskan Proses Terbitnya IMB
Namun, hanya 12 pulau yang berada di wilayah DKI yakni Pulau C hingga Pulau N. Sementara Pulau A-B berada di wilayah Banten dan Pulau M-Q berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat
Saat ini baru Pulau C, D, E, dan G yang sudah rampung direklamasi. Di atas Pulau D atau Pulau Maju paling masif dibangun bangunan ruko, perumahan hingga pusat jajanan kuliner.
Menurut Saefullah, tata ruang pulau-pulau itu sudah terikat bersama dengan pengembangan daerah pesisir seperti Pantai Ancol.
"Konsepnya itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujarnya.
Pengajuan revisi Perda RDTR menurutnya pun akan dilakukan dalam waktu dekat. Rancangan revisinya telah diselesaikan oleh Dinas Kehutanan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI.
Selain revisi Perda RDTR, pihaknya juga akan segera mengajukan rancangan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Itu sudah diajukan tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada, kajian batal, sudah dikaji lagi. Leading sector ada di DKPKP. Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ujarnya. (OL-8)
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved