Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan di atas pulau reklamasi tidak membutuhkan peraturan daerah melainkan cukup didasarkan pada peraturan gubernur (pergub).
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodir peruntukkan pada pulau yang dikonsepkan masuk ke dalam wilayah pesisir.
"Itu sudah pergub itu. Nantinya kita akan melakukan revisi Perda RDTR dalam waktu dekat. Cuma kalau terkait izin ke sana (tidak perlu perda), karena izin tidak melalui proses di sini," kata Saefullah ditemui di Balai Kota, Senin (17/6).
Sebagaimana diketahui di lokasi pesisir pantai utara Jakarta awalnya akan terdapat 17 pulau reklamasi yang disebut dengan Pulau A hingga Pulau Q.
Baca juga : Fraksi Demokrat: SKPD Harus Jelaskan Proses Terbitnya IMB
Namun, hanya 12 pulau yang berada di wilayah DKI yakni Pulau C hingga Pulau N. Sementara Pulau A-B berada di wilayah Banten dan Pulau M-Q berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat
Saat ini baru Pulau C, D, E, dan G yang sudah rampung direklamasi. Di atas Pulau D atau Pulau Maju paling masif dibangun bangunan ruko, perumahan hingga pusat jajanan kuliner.
Menurut Saefullah, tata ruang pulau-pulau itu sudah terikat bersama dengan pengembangan daerah pesisir seperti Pantai Ancol.
"Konsepnya itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujarnya.
Pengajuan revisi Perda RDTR menurutnya pun akan dilakukan dalam waktu dekat. Rancangan revisinya telah diselesaikan oleh Dinas Kehutanan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI.
Selain revisi Perda RDTR, pihaknya juga akan segera mengajukan rancangan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Itu sudah diajukan tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada, kajian batal, sudah dikaji lagi. Leading sector ada di DKPKP. Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ujarnya. (OL-8)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan rancangan pergub
Gubernur Anies Baswedan mengaku belum menandatangani rancangan peraturan gubernur soal pengurangan sampah plastik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2.
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved