Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sekda DKI: Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Cukup Pakai Pergub

Putri Anisa Yuliani
17/6/2019 21:30
Sekda DKI: Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Cukup Pakai Pergub
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah(Antara/Hafidz Mubarak A)

SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan di atas pulau reklamasi tidak membutuhkan peraturan daerah melainkan cukup didasarkan pada peraturan gubernur (pergub).

Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodir peruntukkan pada pulau yang dikonsepkan masuk ke dalam wilayah pesisir.

"Itu sudah pergub itu. Nantinya kita akan melakukan revisi Perda RDTR dalam waktu dekat. Cuma kalau terkait izin ke sana (tidak perlu perda), karena izin tidak melalui proses di sini," kata Saefullah ditemui di Balai Kota, Senin (17/6).

Sebagaimana diketahui di lokasi pesisir pantai utara Jakarta awalnya akan terdapat 17 pulau reklamasi yang disebut dengan Pulau A hingga Pulau Q.

Baca juga : Fraksi Demokrat: SKPD Harus Jelaskan Proses Terbitnya IMB

Namun, hanya 12 pulau yang berada di wilayah DKI yakni Pulau C hingga Pulau N. Sementara Pulau A-B berada di wilayah Banten dan Pulau M-Q berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat

Saat ini baru Pulau C, D, E, dan G yang sudah rampung direklamasi. Di atas Pulau D atau Pulau Maju paling masif dibangun bangunan ruko, perumahan hingga pusat jajanan kuliner.

Menurut Saefullah, tata ruang pulau-pulau itu sudah terikat bersama dengan pengembangan daerah pesisir seperti Pantai Ancol.

"Konsepnya itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujarnya.

Pengajuan revisi Perda RDTR menurutnya pun akan dilakukan dalam waktu dekat. Rancangan revisinya telah diselesaikan oleh Dinas Kehutanan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI.

Selain revisi Perda RDTR, pihaknya juga akan segera mengajukan rancangan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Itu sudah diajukan tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada, kajian batal, sudah dikaji lagi. Leading sector ada di DKPKP. Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ujarnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya