Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan di atas pulau reklamasi tidak membutuhkan peraturan daerah melainkan cukup didasarkan pada peraturan gubernur (pergub).
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodir peruntukkan pada pulau yang dikonsepkan masuk ke dalam wilayah pesisir.
"Itu sudah pergub itu. Nantinya kita akan melakukan revisi Perda RDTR dalam waktu dekat. Cuma kalau terkait izin ke sana (tidak perlu perda), karena izin tidak melalui proses di sini," kata Saefullah ditemui di Balai Kota, Senin (17/6).
Sebagaimana diketahui di lokasi pesisir pantai utara Jakarta awalnya akan terdapat 17 pulau reklamasi yang disebut dengan Pulau A hingga Pulau Q.
Baca juga : Fraksi Demokrat: SKPD Harus Jelaskan Proses Terbitnya IMB
Namun, hanya 12 pulau yang berada di wilayah DKI yakni Pulau C hingga Pulau N. Sementara Pulau A-B berada di wilayah Banten dan Pulau M-Q berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat
Saat ini baru Pulau C, D, E, dan G yang sudah rampung direklamasi. Di atas Pulau D atau Pulau Maju paling masif dibangun bangunan ruko, perumahan hingga pusat jajanan kuliner.
Menurut Saefullah, tata ruang pulau-pulau itu sudah terikat bersama dengan pengembangan daerah pesisir seperti Pantai Ancol.
"Konsepnya itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujarnya.
Pengajuan revisi Perda RDTR menurutnya pun akan dilakukan dalam waktu dekat. Rancangan revisinya telah diselesaikan oleh Dinas Kehutanan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI.
Selain revisi Perda RDTR, pihaknya juga akan segera mengajukan rancangan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Itu sudah diajukan tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada, kajian batal, sudah dikaji lagi. Leading sector ada di DKPKP. Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ujarnya. (OL-8)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved