Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru untuk mengakomodasi sejumlah rencana sanksi baru bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satu yang akan diatur dalam pergub itu adalah sanksi terhadap perusahaan yang menutupi atau tidak melaporkan ketika ada karyawannya yang terkena covid-19.
"Iya ada nanti di pergub baru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Menurut Andri, sanksi ini harus diterapkan karena belakangan banyak perusahaan yang enggan melaporkan kasus covid-19 yang menimpa karyawannya. Padahal pelaporan kasus covid-19 di mana pun sangat penting untuk kepentingan tracing penularan virus covid-19 kepada orang lain.
Andri belum mau merinci isi pergub dan jenis sanksi apa yang akan diberikan. Ia menyebut pergub itu nantinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Polda Panggil Sang 'Prof' Hadi Pranoto sebagai Pelapor
"Iya termasuk itu juga nanti ada dalam pergub baru. Sabar saja sampai nanti diumumkan," ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan sudah mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi denda progresif bagi tempat usaha serta pelanggar PSBB yang melanggar aturan berulang kali. Informasi tersebut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga masa PSBB Transisi pada 30 Juli lalu.
Anies menyebut tujuannya agar memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat.
"Apakah sanksi bagi yang baru melanggar dan yang sudah melanggar berulang kali akan sama? Tidak. Sanksinya harus berbeda agar ada penekanan bagi yang melanggar berulang kali bahwa ini harus ditegakkan," tegas Anies. (OL-14)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan rancangan pergub
Gubernur Anies Baswedan mengaku belum menandatangani rancangan peraturan gubernur soal pengurangan sampah plastik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2.
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat.
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved