Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru untuk mengakomodasi sejumlah rencana sanksi baru bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satu yang akan diatur dalam pergub itu adalah sanksi terhadap perusahaan yang menutupi atau tidak melaporkan ketika ada karyawannya yang terkena covid-19.
"Iya ada nanti di pergub baru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Menurut Andri, sanksi ini harus diterapkan karena belakangan banyak perusahaan yang enggan melaporkan kasus covid-19 yang menimpa karyawannya. Padahal pelaporan kasus covid-19 di mana pun sangat penting untuk kepentingan tracing penularan virus covid-19 kepada orang lain.
Andri belum mau merinci isi pergub dan jenis sanksi apa yang akan diberikan. Ia menyebut pergub itu nantinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Polda Panggil Sang 'Prof' Hadi Pranoto sebagai Pelapor
"Iya termasuk itu juga nanti ada dalam pergub baru. Sabar saja sampai nanti diumumkan," ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan sudah mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi denda progresif bagi tempat usaha serta pelanggar PSBB yang melanggar aturan berulang kali. Informasi tersebut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga masa PSBB Transisi pada 30 Juli lalu.
Anies menyebut tujuannya agar memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat.
"Apakah sanksi bagi yang baru melanggar dan yang sudah melanggar berulang kali akan sama? Tidak. Sanksinya harus berbeda agar ada penekanan bagi yang melanggar berulang kali bahwa ini harus ditegakkan," tegas Anies. (OL-14)
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved