Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru untuk mengakomodasi sejumlah rencana sanksi baru bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satu yang akan diatur dalam pergub itu adalah sanksi terhadap perusahaan yang menutupi atau tidak melaporkan ketika ada karyawannya yang terkena covid-19.
"Iya ada nanti di pergub baru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Menurut Andri, sanksi ini harus diterapkan karena belakangan banyak perusahaan yang enggan melaporkan kasus covid-19 yang menimpa karyawannya. Padahal pelaporan kasus covid-19 di mana pun sangat penting untuk kepentingan tracing penularan virus covid-19 kepada orang lain.
Andri belum mau merinci isi pergub dan jenis sanksi apa yang akan diberikan. Ia menyebut pergub itu nantinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Polda Panggil Sang 'Prof' Hadi Pranoto sebagai Pelapor
"Iya termasuk itu juga nanti ada dalam pergub baru. Sabar saja sampai nanti diumumkan," ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan sudah mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi denda progresif bagi tempat usaha serta pelanggar PSBB yang melanggar aturan berulang kali. Informasi tersebut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga masa PSBB Transisi pada 30 Juli lalu.
Anies menyebut tujuannya agar memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat.
"Apakah sanksi bagi yang baru melanggar dan yang sudah melanggar berulang kali akan sama? Tidak. Sanksinya harus berbeda agar ada penekanan bagi yang melanggar berulang kali bahwa ini harus ditegakkan," tegas Anies. (OL-14)
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved