Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kemendagri tak Tutup Kemungkinan Gugat Perda Hambat Investasi

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/11/2019 21:31
Kemendagri tak Tutup Kemungkinan Gugat Perda Hambat Investasi
Direktur Jenderal otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik(MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggugat peraturan daerah (perda) yang dirasa menghambat investasi.

Kewenangan untuk menggugat itu diungkapkan olehnya merupakan pilihan terakhir bila memang dirasa perlu untuk dilakukan. Saat ini pihaknya tengah memetakan ihwal perda bermasalah tersebut.

"Bisa saja, tergantung kualitas masalahnya. Kalau masalahnya sudah mengganggu NKRI, ya pasti digugat dong. (Perda hambat investasi) mau kita petakan dulu, biar ada sinergi, kan ada banyak. Bisa saja nanti sekali gugat," kata Akmal saat dibubungi, Rabu (20/11).

Ia menuturkan, selama ini belum pernah ada gugatan yang dilayangkan ihwal perda bermasalah lantaran belum menemukan secara mendetail di mana letak permasalahan yang ada di beberapa perda itu.

Akmal menambahkan, sebuah produk hukum seperti perda tidak bisa dilihat secara parsial. Perda harus dilihat secara holistik, sebab perda merupakan produk demokrasi.

Baca juga : Ada 347 Perda Hambat Investasi, Soal Pajak dan Retribusi Dominan,

Diakui olehnya, Kemendagri telah membuat Permendagri tentang standar baku perda bermasalah. Melalui permendagri itu pihaknya memiliki ruang untuk fasilitasi dan verifikasi sehingga standar untuk sebuah perda menjadi jelas.

"Perda tidak boleh memgganggu ketertiban umum dan tidak boleh bertentangan dengan yang diatasnya (UU)," jelas Akmal.

Sebelumnya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 perda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dinilai bermasalah.

Perda-perda tersebut dinilai menghambat potensi investasi di daerah. Selain itu, tumpang tindih regulasi di tataran pusat dan daerah menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik