Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggugat peraturan daerah (perda) yang dirasa menghambat investasi.
Kewenangan untuk menggugat itu diungkapkan olehnya merupakan pilihan terakhir bila memang dirasa perlu untuk dilakukan. Saat ini pihaknya tengah memetakan ihwal perda bermasalah tersebut.
"Bisa saja, tergantung kualitas masalahnya. Kalau masalahnya sudah mengganggu NKRI, ya pasti digugat dong. (Perda hambat investasi) mau kita petakan dulu, biar ada sinergi, kan ada banyak. Bisa saja nanti sekali gugat," kata Akmal saat dibubungi, Rabu (20/11).
Ia menuturkan, selama ini belum pernah ada gugatan yang dilayangkan ihwal perda bermasalah lantaran belum menemukan secara mendetail di mana letak permasalahan yang ada di beberapa perda itu.
Akmal menambahkan, sebuah produk hukum seperti perda tidak bisa dilihat secara parsial. Perda harus dilihat secara holistik, sebab perda merupakan produk demokrasi.
Baca juga : Ada 347 Perda Hambat Investasi, Soal Pajak dan Retribusi Dominan,
Diakui olehnya, Kemendagri telah membuat Permendagri tentang standar baku perda bermasalah. Melalui permendagri itu pihaknya memiliki ruang untuk fasilitasi dan verifikasi sehingga standar untuk sebuah perda menjadi jelas.
"Perda tidak boleh memgganggu ketertiban umum dan tidak boleh bertentangan dengan yang diatasnya (UU)," jelas Akmal.
Sebelumnya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 perda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dinilai bermasalah.
Perda-perda tersebut dinilai menghambat potensi investasi di daerah. Selain itu, tumpang tindih regulasi di tataran pusat dan daerah menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha. (OL-7)
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved