Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RUU Tersebut diharapkan mampu memperkuat independensi para hakim dalam memutus sebuah perkara.
Mahkamah Agung RI membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Leo Chandra, Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance.)
Hal itu dilakukan mengingat rangkaian sidang terhadap Joko sudah sampai pada replik oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan duplik oleh penasihat hukum Joko hari ini.
"Untuk persidangan Asuransi Jiwasraya (AJS) untuk acara putusannya akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020 hari Senin,"
Persidangan terhadap ketiganya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sirad. Sementara itu, Sutikna dan Lingga Setiawan akan menjadi Hakim Anggota.
Menurut JPU, Prasetijo memerintahkan Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak guna memudahkan Joko Tjandra
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut akan digelar Kamis (15/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selain itu, Benny juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Heru untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Salah satu alasannya, dakwaan tidak mengungkapkan fakta terkait keterlibatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu.
Penasihat hukum juga meminta jaksa melakukan penuntutan menjadi satu berkas perkara.
Riono menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol.
Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar.
Selain pidana seumur hidup, Heru juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp10,72 triliun.
Permohonan banding Komisaris PT Hanson International itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal Selasa (27/10)
Sebanyak empat terdakwa akan duduk di kursi pesakitan yaitu Joko Tjandra, Napoleon Bonaparte, Prasetyo Utomo, dan Tommy Sumardi.
Pemohon beralasan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim.
Ia menyebut Prasetijo sempat dipanggil oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit terkait surat yang viral.
Menurut Johny, perintah itu dilakukan Prasetijo pada tanggal 8 Juli 2020. Saat ditanya melalui perantara apa Prasetijo memerintahkannya, Johny menjawab lewat pesan di aplikasi WhatsApp.
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved