Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
"Alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa."
"KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa sehingga semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa."
Dalam BAP yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa ada peristiwa pengeroyokan saat pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Namun, saksi mengaku tidak pernah mengatakan hal itu.
Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono merinci kelima tersangka tersebut ialah, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.
"Telah melimpahkan, mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD (Nurhadi),"
Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.
Menurut Awi, pihaknya menghormati proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, apabila kelengkapan berkas sudah terpenuhi, tim kuasa hukum Polri akan hadir pada persidangan berikutnya
Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 dan 24 Februari 2020.
Komnas HAM menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir dan sistematis.
"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tersangka Radian Azhar ke jaksa penuntut umum (JPU)."
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum untuk menghadirkan pemohon dalam persidangan kedua kali ini.
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.
"Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara."
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Penyidik senior KPK itu merasa banyak kejanggalan dalam persidangan sejak awal. Dia bahkan yakin persidangan sengaja disiapkan layaknya sandiwara.
Selain alasan tidak hadir sidang, terdapat alasan cacat formal dari pengajuan PK Joko Tjandra.
Anita telah menandatangani Bertia Acara Penolakan Penahanan.
Kresna mencontohkan 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang disita jaksa
Masuknya kekuasaan pemerintah dalam hal ini menteri keuangan, hingga dalam sendi-sendi pengadilan pajak yang secara nyata telah menabrak prinsip kekuasaan kehakiman.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved