Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung: Tuntutan 6 Tahun Dua Polisi Penembak Laskar FPI Berdasar Fakta Sidang 

Tri Subarkah
22/2/2022 19:15
Kejagung: Tuntutan 6 Tahun Dua Polisi Penembak Laskar FPI Berdasar Fakta Sidang 
Trdakwa kasus unlawful Killing laskar FPI, M Yusmin Ohorella menjalani persidangan(MI/Andri Widiyanto)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tuntutan dua anggota polisi yang didakwa menembak enam laskar FPI sudah sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karena itu, pihaknya menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tuntutan jaksa sudah berdasarkan fakta hukum di persidangan, dan kita tunggu putusan pengadilan," ujar Leonard saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2). 

Dua anggota polisi yang diseret ke meja hijau dalam perkara itu adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum menuntut agar keduanya dihukum pidana penjara selama 6 tahun. 

Baca juga : Jokowi-Surya Paloh Mesra, Pengamat: Bisa Jadi Berkah Elektoral Buat NasDem

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keadaan yang memberatkan tuntutan Yusmin adalah karena ia telah melakukan pengintilan. Sementara keadaan meringankannya adalah telah menjadi polisi selama 20 tahun dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

Adapun keadaan meringankan dalam tuntutan Fikri karena telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama berdinas. Namun, jaksa menilai Fikri tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban. Hal itu dijelaskan jaksa sebagai keadaan yang memberatkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya