Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Edy Mulyadi, menjalankan sidang perdana dengan pembacaan surat, hari ini Selasa (10/5). Dia menyampaikan permohonan maaf sebelum persidangan dimulai.
"Saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (10/5).
Edy minta proses persidangan berjalan transparan dan mendapat putusan yang adil. Dia juga mengatakan bahwa setiap putusan akan dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Berkas Perkara Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' Dinyatakan P21
"Saya berharap akan ada putusan adil. Karena apapun akan diminta pertanggungjawaban di akhirat, kalau adil, Allah akan berikan ganjaran surga, Insyallah. Kalau tidak adil, mohon maaf neraka jahanam," ujar Edy.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara Edy dicatat pada nomor 293/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst. Perbuatan Edy merujuk pada penyampaian kebohongan yang berujung keonaran.
Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Mantan calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sejak akhir Januari 2022. Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Edy mengatakan hal itu sebagai pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU). Dia juga tercatat sebagai pemilik Channel Youtube "Bang Edy Channel". (OL-1)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya, vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.
Edy disebut mengeruk keuntungan dari akun YouTube tersebut. Akun YouTube itu disebut di bawah naungan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.
Leonard menjelaskan bahwa pengiriman surat hasil penyidikan perkara Edy Mulyadi telah dikirimkan ke Bareskrim pada Kamis (24/2) kemarin.
Edy diklaim hanya meluapkan kritikan konstruktif atau pandangan ilmiah tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
YouTuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved