Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan

Siti Yona Hukmana
08/2/2022 10:21
Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1).(ANTARA/Adam Bariq)

PENGARANG Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Edy ditetapkan tersangka dan ditahan buntut menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

"Kami tidak ajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Edy, Djudju Purwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).

Sebelumnya, Edy bersikeras mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Proses penetapan tersangka hingga penahanan dianggap melanggar prosedur.

Baca juga: Edy Mulyadi Ditahan

Niat itu urung dilakukan. Namun, Djudju tidak membeberkan alasannya. Hanya, dia menyebut keputusan itu hasil perundingan antara Edy dan kuasa hukumnya.

"Kita akan buktikan saja di persidangan, bahwa EM (Edy Mulyadi) tidak bersalah," ungkap Djudju.

Menurut Djuju, kliennya yakin tidak melakukan tindak pidana apapun. Edy, kata dia, hanya meluapkan kritikan konstruktif atau pandangan ilmiah tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

"Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk Suku Dayak, beliau merasa dikriminalisasi," ucap Djudju.

Di samping itu, Djudju mengatakan kliennya dalam keadaan sehat. Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang.

Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya