Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGARANG Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Edy ditetapkan tersangka dan ditahan buntut menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
"Kami tidak ajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Edy, Djudju Purwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Sebelumnya, Edy bersikeras mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Proses penetapan tersangka hingga penahanan dianggap melanggar prosedur.
Baca juga: Edy Mulyadi Ditahan
Niat itu urung dilakukan. Namun, Djudju tidak membeberkan alasannya. Hanya, dia menyebut keputusan itu hasil perundingan antara Edy dan kuasa hukumnya.
"Kita akan buktikan saja di persidangan, bahwa EM (Edy Mulyadi) tidak bersalah," ungkap Djudju.
Menurut Djuju, kliennya yakin tidak melakukan tindak pidana apapun. Edy, kata dia, hanya meluapkan kritikan konstruktif atau pandangan ilmiah tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
"Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk Suku Dayak, beliau merasa dikriminalisasi," ucap Djudju.
Di samping itu, Djudju mengatakan kliennya dalam keadaan sehat. Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-1)
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya, vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.
Edy disebut mengeruk keuntungan dari akun YouTube tersebut. Akun YouTube itu disebut di bawah naungan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.
Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Leonard menjelaskan bahwa pengiriman surat hasil penyidikan perkara Edy Mulyadi telah dikirimkan ke Bareskrim pada Kamis (24/2) kemarin.
YouTuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved