Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERKAS perkara milik Edy Mulyadi terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian telah lengkap secara formil maupun materiil atau P21. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menjelaskan Kejagung telah bersurat dengan Baraskrim Polri terkait pelimpahan kasus Edy Mulyadi.
"Jampidum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI," ungkap Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan bahwa pengiriman surat hasil penyidikan perkara Edy Mulyadi telah dikirimkan ke Bareskrim pada Kamis (24/2) kemarin. Dalam surat tersebut, kejaksaan juga meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Kasus Edy bermula dari pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak yang tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan. (OL-4)
Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya, vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.
Edy disebut mengeruk keuntungan dari akun YouTube tersebut. Akun YouTube itu disebut di bawah naungan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.
Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Edy diklaim hanya meluapkan kritikan konstruktif atau pandangan ilmiah tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
YouTuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Menurut Asep, sistem pertahanan IKN harus harus jadi salah satu prioritas lantaran kawasan tersebut akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia di masa depan.
Mantan Menteri Pertanian itu juga mengungkapkan Calon Gubernur (Cagub) Jakarta, Ridwan Kamil juga memiliki pandangan yang sama. Sebab, RK merupakan kurator IKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved