Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Perkara Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' Dinyatakan P21

Putra Ananda
25/2/2022 20:45
Berkas Perkara Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' Dinyatakan P21
Edy Mulyadi (tengah)(ANTARAFOTO/Adam Bariq)

BERKAS perkara milik Edy Mulyadi terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian telah lengkap secara formil maupun materiil atau P21. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menjelaskan Kejagung telah bersurat dengan Baraskrim Polri terkait pelimpahan kasus Edy Mulyadi.

"Jampidum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI," ungkap Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan bahwa pengiriman surat hasil penyidikan perkara Edy Mulyadi telah dikirimkan ke Bareskrim pada Kamis (24/2) kemarin. Dalam surat tersebut, kejaksaan juga meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta 

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," katanya.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Kasus Edy bermula dari pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak yang tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya