Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Fakhri Hilmi. Fakhri merupakan terdakwa megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) perkara Jiwasraya, Wagiyo, pihaknya akan mempelajari putusan kasasi MA terlebih dahulu. Pihaknya yakin Fakhri bersalah dalam hal melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi di Jiwasaraya.
"Artinya kalau yang bersangkutan menjalani tupoksi dengan benar dalam melakukan pengawasan terhadap pasar modal, maka transaksi-transaksi yang menyimpang, yang melanggar ketentuan, tidak mungkin terjadi," kata Wagiyo kepada Media Indonesia, Jumat (8/4).
"Yang ujungnya tentu tidak akan terjadi tindak pidana korupsi di Jiwasraya," sambungnya.
Keyakinan bahwa Fakhri tetap bersalah, lanjut Wagiyo, diperkuat dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim ad hoc Agus Yunianto. Agus menyatakan Fakhri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi kami lihat ada peluang jaksa untuk mengajukan PK dengan dasar Pasal 263 KUHAP, khususnya huruf c," ujar Wagiyo.
Baca juga : Pemekaran untuk Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan Papua
Beleid yang dimaksudnya menjelaskan permintaan PK apabila sebuah putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Undang-Undang Kejaksaan yang baru Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juga telah memberikan kewenangan jaksa mengajukan PK. Kewenangan itu disebut dalam Pasal 30C huruf h.
Kendati demikian, merujuk penjelasan pasal tersebut, jaksa dapat melakukan PK jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor Nomor 33/PUU-XIV/2016 hanya membolehkan terpidana dan ahli waris terpidana sebagai pihak yang bisa mengajukan PK. Pengajuan PK oleh jaksa disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Diketahui, putusan bebas Fakhri diketok pada 31 Maret 2022 oleh hakim ketua Desnayeti dan Soesilo serta Agus sebagai hakim anggota. Hakim mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebut juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4). (OL-7)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved