Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Fakhri Hilmi. Fakhri merupakan terdakwa megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) perkara Jiwasraya, Wagiyo, pihaknya akan mempelajari putusan kasasi MA terlebih dahulu. Pihaknya yakin Fakhri bersalah dalam hal melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi di Jiwasaraya.
"Artinya kalau yang bersangkutan menjalani tupoksi dengan benar dalam melakukan pengawasan terhadap pasar modal, maka transaksi-transaksi yang menyimpang, yang melanggar ketentuan, tidak mungkin terjadi," kata Wagiyo kepada Media Indonesia, Jumat (8/4).
"Yang ujungnya tentu tidak akan terjadi tindak pidana korupsi di Jiwasraya," sambungnya.
Keyakinan bahwa Fakhri tetap bersalah, lanjut Wagiyo, diperkuat dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim ad hoc Agus Yunianto. Agus menyatakan Fakhri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi kami lihat ada peluang jaksa untuk mengajukan PK dengan dasar Pasal 263 KUHAP, khususnya huruf c," ujar Wagiyo.
Baca juga : Pemekaran untuk Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan Papua
Beleid yang dimaksudnya menjelaskan permintaan PK apabila sebuah putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Undang-Undang Kejaksaan yang baru Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juga telah memberikan kewenangan jaksa mengajukan PK. Kewenangan itu disebut dalam Pasal 30C huruf h.
Kendati demikian, merujuk penjelasan pasal tersebut, jaksa dapat melakukan PK jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor Nomor 33/PUU-XIV/2016 hanya membolehkan terpidana dan ahli waris terpidana sebagai pihak yang bisa mengajukan PK. Pengajuan PK oleh jaksa disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Diketahui, putusan bebas Fakhri diketok pada 31 Maret 2022 oleh hakim ketua Desnayeti dan Soesilo serta Agus sebagai hakim anggota. Hakim mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebut juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4). (OL-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved