Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan PK Putusan Bebas Fakhri Hilmi 

Tri Subarkah
08/4/2022 17:43
Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan PK Putusan Bebas Fakhri Hilmi 
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Fakhri Hilmi. Fakhri merupakan terdakwa megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) perkara Jiwasraya, Wagiyo, pihaknya akan mempelajari putusan kasasi MA terlebih dahulu. Pihaknya yakin Fakhri bersalah dalam hal melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi di Jiwasaraya. 

"Artinya kalau yang bersangkutan menjalani tupoksi dengan benar dalam melakukan pengawasan terhadap pasar modal, maka transaksi-transaksi yang menyimpang, yang melanggar ketentuan, tidak mungkin terjadi," kata Wagiyo kepada Media Indonesia, Jumat (8/4). 

"Yang ujungnya tentu tidak akan terjadi tindak pidana korupsi di Jiwasraya," sambungnya. 

Keyakinan bahwa Fakhri tetap bersalah, lanjut Wagiyo, diperkuat dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim ad hoc Agus Yunianto. Agus menyatakan Fakhri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Jadi kami lihat ada peluang jaksa untuk mengajukan PK dengan dasar Pasal 263 KUHAP, khususnya huruf c," ujar Wagiyo. 

Baca juga : Pemekaran untuk Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan Papua

Beleid yang dimaksudnya menjelaskan permintaan PK apabila sebuah putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 

Undang-Undang Kejaksaan yang baru Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juga telah memberikan kewenangan jaksa mengajukan PK. Kewenangan itu disebut dalam Pasal 30C huruf h. 

Kendati demikian, merujuk penjelasan pasal tersebut, jaksa dapat melakukan PK jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor Nomor 33/PUU-XIV/2016 hanya membolehkan terpidana dan ahli waris terpidana sebagai pihak yang bisa mengajukan PK. Pengajuan PK oleh jaksa disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan. 

Diketahui, putusan bebas Fakhri diketok pada 31 Maret 2022 oleh hakim ketua Desnayeti dan Soesilo serta Agus sebagai hakim anggota. Hakim mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. 

"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebut juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya