Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh memutus MAS (47) dan SH (30) dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan, serta 1 tahun 6 bulan.
Keduanya yang merupakan penjual kulit dan tengkorak harimau juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perkara ini hasil kerja Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang menangkap MAS dan SH dalam operasi 25 Oktober 2021.
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyoroti barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang, yang kulit kepalanya masih menempel di tengkorak. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Aceh.
Baca juga: 13 Orangutan Dilepasliarkan Bertahap di TN Tanjung Puting
"Bukti lain, yaitu 1 mobil merk Daihatsu Terios dan 1 STNK dikembalikan kepada Indah Nopita. Lalu, 2 buah HP dirampas untuk negara dan 1 timba cat dirampas untuk dimusnahkan," ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan resmi, Selasa (29/3).
Sebelumnya, Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra pada 25 Oktober 2021 memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam hal ini, terkait warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 juta.
Adapun, tim yang menyamar sebagai pembeli menangkap MAS, J dan SH pukul 22.00 WIB di SPBU Jl. Raya Bireuen Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Bali Safari Park Sukses Tetaskan Telur Komodo
Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Lalu, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 17 Desember 2021, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
"Penyelesaikan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong," kata Subhan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," pungkas dia.(OL-11)
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved