Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penjual Kulit dan Tengkorak Harimau di Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

Atalya Puspa
29/3/2022 16:12
Penjual Kulit dan Tengkorak Harimau di Aceh Divonis 2 Tahun Penjara
Petugas menunjukkan barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera di Palembang.(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh memutus MAS (47) dan SH (30) dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan, serta 1 tahun 6 bulan.

Keduanya yang merupakan penjual kulit dan tengkorak harimau juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perkara ini hasil kerja Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang menangkap MAS dan SH dalam operasi 25 Oktober 2021.

Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyoroti barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang, yang kulit kepalanya masih menempel di tengkorak. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Aceh.

Baca juga: 13 Orangutan Dilepasliarkan Bertahap di TN Tanjung Puting

"Bukti lain, yaitu 1 mobil merk Daihatsu Terios dan 1 STNK dikembalikan kepada Indah Nopita. Lalu, 2 buah HP dirampas untuk negara dan 1 timba cat dirampas untuk dimusnahkan," ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan resmi, Selasa (29/3).

Sebelumnya, Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra pada 25 Oktober 2021 memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam hal ini, terkait warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 juta.

Adapun, tim yang menyamar sebagai pembeli menangkap MAS, J dan SH pukul 22.00 WIB di SPBU Jl. Raya Bireuen Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga: Bali Safari Park Sukses Tetaskan Telur Komodo

Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Lalu, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 17 Desember 2021, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

"Penyelesaikan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong," kata Subhan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," pungkas dia.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya