Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenangan 6 Pemuda Indonesia di Pengadilan Australia Diharap Beri Efek Domino

M Iqbal Al Machmudi
29/4/2022 15:27
Kemenangan 6 Pemuda Indonesia di Pengadilan Australia Diharap Beri Efek Domino
Pengadilan(Ilustrasi)

KEBEBASAN enam pemuda Indonesia yang berjuang di pengadilan banding Australia Barat diharapkan memberi efek domino pada pembebasan remaja lainnya dari pengadilan Negeri Kanguru tersebut. Kemenangan ini juga menjadi tanda adanya cacat hukum pada Pengadilan Australia.

Sebelumnya pada 2009, saat usia masih di bawah 18 tahun atau masih kategori anak, mereka didakwa sebagai orang dewasa dan dipenjara bersama para penjahat kakap, termasuk pedofilia. Keenam pemuda tersebut, yang bahkan usia termudanya baru 13 tahun, mendekam hingga 5 tahun sebelum dibebaskan.

Kemarin, dengan pendampingan dari kantor hukum Ken Cush & Associates, pengadilan akhirnya menyatakan mereka tidak bersalah dan membersihkan nama mereka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap ratusan anak-anak yang mengalami kasus serupa yang didampingi kuasa hukum lainnya seperti Lisa Hiarej and Partners dapat mengajukan banding serupa.

"Saya sangat berharap apa yang terjadi pada keenam anak tersebut menjadi efek domino bagi anak-anak lainnya," kata Komisioner KPAI Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (29/4).

Hingga kini masih ada ratusan anak Indonesia lainnya yang dipenjara dengan kategori orang dewasa. Anak-anak tersebut merupakan korban tipu daya jaringan penyelundupan orang melalui laut.

"Ini kejadian lama, keenam anak sudah kembali dan sekarang sudah dewasa. Saat ini sebagian kecil anak yang didampingi kantor hukum Ken Cush & Associates menang di tingkat banding di Australia, ini tentu jadi angin segar untuk memperjuangkan ratusan anak lainnya yang punya nasib sama," ujar Elvina.

Baca juga: Sandiaga Targetkan 1,4 Juta Turis Australia Kunjungi Indonesia

Elvina menjelaskan, dari 100 lebih anak Indonesia yang ditahan di Australia beberapa didampingi Ken Cush & Associates dan lebih banyak lagi didampingi oleh kuasa hukum dari Lisa Hiarej dan Partners.

"KPAI mendorong agar anak-anak lainnya yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Lisa Hiarej and partners dapat melakukan gugatan yang sama ke Pengadilan HAM Australia untuk memperjuangkan nasib anak-anak yang saat itu ditahan di Australia bersama dengan tahanan dewasa lainnya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya