Jumat 15 April 2022, 15:33 WIB

Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar

MI/Susanto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana

 

KEJAKSAAN Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai 2014. Bahkan, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih melakukan pemeriksaan.

"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, kalau sudah selesai penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap, baru P.21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Ketut menjelaskan nantinya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.

Sumber Media Indonesia di Kejagung mengatakan, perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana HAM Berat pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi, Ketut membenarkan hal tersebut.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, dan Medan.

Baca juga: Skandal Jiwasraya, Jaksa Tuntut Dua Korporasi Didenda Rp151 Miliar

Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.

Pengadilan Negeri Makassar sendiri sudah pernah menggelar sidang perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Abepura 2000.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial IS sebagai tersangka pada awal bulan ini. Menurut JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, jabatan IS saat peristiwa itu terjadi adalah perwira penghubung Kodim Paniai.

IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM. Beleid itu berisi mengenai pertanggungjawaban komando.

Adapun acanaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun. (OL-4)

Baca Juga

Instagram/Amanda Manopo

Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:19 WIB
Polisi memanggil artis Amanda Gabriella Manopo Lugue atau yang dikenal dengan Amanda Manopo atas dugaan mempromosikan judi...
MI

Elektabilitas Rendah di Hasil Survei, Anies: Waktu Pilkada DKI juga Begitu

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 02 Oktober 2023, 09:39 WIB
Ia mengatakan ingin fokus bersilaturahmi dengan masyarakat dan mendengar berbagai persoalan yang ada di akar...
MI/SUSANTO

Anies Baswedan Ajak Warga Surabaya Wujudkan Agenda Perubahan

👤Budi Ernanto 🕔Senin 02 Oktober 2023, 08:38 WIB
Anies meminta didoakan oleh warga Kota Surabaya agar langkahnya bersama Muhaimin Iskandar mengarungi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya