Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai 2014. Bahkan, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih melakukan pemeriksaan.
"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, kalau sudah selesai penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap, baru P.21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Ketut menjelaskan nantinya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.
Sumber Media Indonesia di Kejagung mengatakan, perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana HAM Berat pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi, Ketut membenarkan hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, dan Medan.
Baca juga: Skandal Jiwasraya, Jaksa Tuntut Dua Korporasi Didenda Rp151 Miliar
Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
Pengadilan Negeri Makassar sendiri sudah pernah menggelar sidang perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Abepura 2000.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial IS sebagai tersangka pada awal bulan ini. Menurut JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, jabatan IS saat peristiwa itu terjadi adalah perwira penghubung Kodim Paniai.
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM. Beleid itu berisi mengenai pertanggungjawaban komando.
Adapun acanaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun. (OL-4)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved