Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai 2014. Bahkan, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih melakukan pemeriksaan.
"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, kalau sudah selesai penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap, baru P.21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Ketut menjelaskan nantinya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.
Sumber Media Indonesia di Kejagung mengatakan, perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana HAM Berat pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi, Ketut membenarkan hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, dan Medan.
Baca juga: Skandal Jiwasraya, Jaksa Tuntut Dua Korporasi Didenda Rp151 Miliar
Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
Pengadilan Negeri Makassar sendiri sudah pernah menggelar sidang perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Abepura 2000.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial IS sebagai tersangka pada awal bulan ini. Menurut JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, jabatan IS saat peristiwa itu terjadi adalah perwira penghubung Kodim Paniai.
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM. Beleid itu berisi mengenai pertanggungjawaban komando.
Adapun acanaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun. (OL-4)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved