Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai 2014. Bahkan, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih melakukan pemeriksaan.
"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, kalau sudah selesai penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap, baru P.21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Ketut menjelaskan nantinya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.
Sumber Media Indonesia di Kejagung mengatakan, perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana HAM Berat pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi, Ketut membenarkan hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, dan Medan.
Baca juga: Skandal Jiwasraya, Jaksa Tuntut Dua Korporasi Didenda Rp151 Miliar
Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid tersebut menjelaskan daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
Pengadilan Negeri Makassar sendiri sudah pernah menggelar sidang perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Abepura 2000.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial IS sebagai tersangka pada awal bulan ini. Menurut JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, jabatan IS saat peristiwa itu terjadi adalah perwira penghubung Kodim Paniai.
IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 40 jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM. Beleid itu berisi mengenai pertanggungjawaban komando.
Adapun acanaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 10 tahun. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved