Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut membayar denda Rp151 miliar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, denda yang dituntut jaksa penuntut umum kepada Pool Advista sebesar Rp75 miliar. Angka itu diterbagi atas denda untuk kasus korupsi sejumlah Rp1 miliar, serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp74 miliar.
Jika Pool Advista tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan perusahaan itu atau personel pengendali korporasi atas nama Ronald Abednego Sebayang.
"Selaku Komisaris PT Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut melalui keterangan tertuli, Jumat (15/4).
Apabila harta kekayaan korporasi atau Ronald tidak mencukupi, denda itu diganti dengan pidana kurungan yang dijatuhkan terhadap Ronald selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Adapun untuk Corfina, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp76 miliar yang terdiri dari denda perkara korupsi Rp1 miliar dan pencucian uang Rp75 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda itu, jaksa akan merampas hartanya Corfina.
Baca juga: Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung
"Jika tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai personel pengendali korporasi selama 6 bulan," jelas Ketut.
Tuntutan terhadap dua korporasi itu dibacakan jaksa pada Kamis (14/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum yakin Pool Advista dan Corfina terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain denda, keuda korporasi itu juga dituntut membayar pidana tambahan terhadap Pool Advista berupa perampasan aset korporasi untuk negara senilai iuran manajemen yang diterima sebesar Rp18,081 miliar serta pencabutan izin usaha produk Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal.
Sementara itu, tuntutan pidana tambahan kepada Corfina berupa perampasan aset korporasi berupa iuran manajemen yang diterima sebesar Rp17,021 miliar maupun pencabutan izin usaha Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah. (OL-4)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved