Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DUA perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut membayar denda Rp151 miliar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, denda yang dituntut jaksa penuntut umum kepada Pool Advista sebesar Rp75 miliar. Angka itu diterbagi atas denda untuk kasus korupsi sejumlah Rp1 miliar, serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp74 miliar.
Jika Pool Advista tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan perusahaan itu atau personel pengendali korporasi atas nama Ronald Abednego Sebayang.
"Selaku Komisaris PT Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut melalui keterangan tertuli, Jumat (15/4).
Apabila harta kekayaan korporasi atau Ronald tidak mencukupi, denda itu diganti dengan pidana kurungan yang dijatuhkan terhadap Ronald selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Adapun untuk Corfina, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp76 miliar yang terdiri dari denda perkara korupsi Rp1 miliar dan pencucian uang Rp75 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda itu, jaksa akan merampas hartanya Corfina.
Baca juga: Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung
"Jika tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai personel pengendali korporasi selama 6 bulan," jelas Ketut.
Tuntutan terhadap dua korporasi itu dibacakan jaksa pada Kamis (14/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum yakin Pool Advista dan Corfina terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain denda, keuda korporasi itu juga dituntut membayar pidana tambahan terhadap Pool Advista berupa perampasan aset korporasi untuk negara senilai iuran manajemen yang diterima sebesar Rp18,081 miliar serta pencabutan izin usaha produk Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal.
Sementara itu, tuntutan pidana tambahan kepada Corfina berupa perampasan aset korporasi berupa iuran manajemen yang diterima sebesar Rp17,021 miliar maupun pencabutan izin usaha Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah. (OL-4)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved