Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut membayar denda Rp151 miliar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, denda yang dituntut jaksa penuntut umum kepada Pool Advista sebesar Rp75 miliar. Angka itu diterbagi atas denda untuk kasus korupsi sejumlah Rp1 miliar, serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp74 miliar.
Jika Pool Advista tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan perusahaan itu atau personel pengendali korporasi atas nama Ronald Abednego Sebayang.
"Selaku Komisaris PT Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut melalui keterangan tertuli, Jumat (15/4).
Apabila harta kekayaan korporasi atau Ronald tidak mencukupi, denda itu diganti dengan pidana kurungan yang dijatuhkan terhadap Ronald selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Adapun untuk Corfina, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp76 miliar yang terdiri dari denda perkara korupsi Rp1 miliar dan pencucian uang Rp75 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda itu, jaksa akan merampas hartanya Corfina.
Baca juga: Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa Kejagung
"Jika tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai personel pengendali korporasi selama 6 bulan," jelas Ketut.
Tuntutan terhadap dua korporasi itu dibacakan jaksa pada Kamis (14/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum yakin Pool Advista dan Corfina terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain denda, keuda korporasi itu juga dituntut membayar pidana tambahan terhadap Pool Advista berupa perampasan aset korporasi untuk negara senilai iuran manajemen yang diterima sebesar Rp18,081 miliar serta pencabutan izin usaha produk Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal.
Sementara itu, tuntutan pidana tambahan kepada Corfina berupa perampasan aset korporasi berupa iuran manajemen yang diterima sebesar Rp17,021 miliar maupun pencabutan izin usaha Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah. (OL-4)
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved