Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DUA terdakwa kasus korupsi yang merupakan tenaga pengajar, Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dihukum penjara satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Rabu (16/3).
Selain itu, Wahyu dan Erena juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau setara dua bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta terkait kasus pembangunan 6 ruangan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol 2 di Kecamatan Limo, Kota Depok.
Baca juga: Wamentan Minta Pemkot Depok Cegah Penimbunan Minyak Goreng
Jaksa penuntut umum (JPU) Hary Palar mengatakan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Wahyu dan Erena. "Majelis hakim cuma menghukum dua terdakwa masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Hary.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan melukai hati masyarakat, terutama tenaga pendidik. "Sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum."
Wahyu dan Erena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Wahyu dan Erena membuat laporan fiktif pertanggung jawaban belanja material atas enam lokal gedung SDN Grogol 2 Kota Depok Tahun 2019. Dana yang seharusnya dibelanjakan sebesar Rp1,5 miliar disunat keduanya sebesar Rp324 juta.
Di kasus ini sebenarnya ada tiga orang terdakwa. Namun, satu orang lagi, yaitu Neneng Supriati selaku Kepala SDN Grogol 2 meninggal dunia sebelum menjalani sidang pembacaan putusan. (J-2)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved