Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Terlibat Korupsi, Dua Tenaga Pengajar Divonis 1 Tahun Penjara

Kisar Rajaguguk
16/3/2022 22:02
Terlibat Korupsi, Dua Tenaga Pengajar Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi(Dok. MI)

DUA terdakwa kasus korupsi yang merupakan tenaga pengajar, Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dihukum penjara satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Rabu (16/3).

Selain itu, Wahyu dan Erena juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau setara dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta terkait kasus pembangunan 6 ruangan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol 2 di Kecamatan Limo, Kota Depok.

Baca juga: Wamentan Minta Pemkot Depok Cegah Penimbunan Minyak Goreng

Jaksa penuntut umum (JPU) Hary Palar mengatakan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Wahyu dan Erena. "Majelis hakim cuma menghukum dua terdakwa masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Hary.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan melukai hati masyarakat, terutama tenaga pendidik. "Sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum."

Wahyu dan Erena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Wahyu dan Erena membuat laporan fiktif pertanggung jawaban belanja material atas enam lokal gedung SDN Grogol 2 Kota Depok Tahun 2019. Dana yang seharusnya dibelanjakan sebesar Rp1,5 miliar disunat keduanya sebesar Rp324 juta.

Di kasus ini sebenarnya ada tiga orang terdakwa. Namun, satu orang lagi, yaitu Neneng Supriati selaku Kepala SDN Grogol 2 meninggal dunia sebelum menjalani sidang pembacaan putusan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya