Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengadilan Putuskan Transjakarta Harus Bayar Upah Lembur Karyawan, Ini Tanggapan Wagub

Hilda Julaika
19/4/2022 10:42
Pengadilan Putuskan Transjakarta Harus Bayar Upah Lembur Karyawan, Ini Tanggapan Wagub
Petugas Transjakarta menunggu calon penumpang di Halte Glodok, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MAJELIS Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah menolak gugatan PT Transjakarta terkait sengketa upah lembur dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT Transjakarta pun diputuskan membayarkan seluruh upah lembur buruh mereka.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan akan menghormati putusan dari pihak pengadilan karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Ya prinsipnya kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4) malam.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pengadilan Putuskan Transjakarta Bayar Upah Lembur

Namun, terkait putusan agar PT Transjakarta membayarkan uang lembur para buruh masih akan dilihat terlebih dahulu dengan membaca dan meneliti hasil putusan dari pengadilan.

“Nanti dilihat dulu, putusannya akan dibaca lagi bagaimana bunyi persisnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.

"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk di antaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata perwakilan LBH DKI Jakarta Jeanny Sirait dalam keterangan pers, yang diterima Kamis (14/4).

Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.

"Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, buruh PT Transjakarta menyatakan mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.

"Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya