Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah menolak gugatan PT Transjakarta terkait sengketa upah lembur dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT Transjakarta pun diputuskan membayarkan seluruh upah lembur buruh mereka.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan akan menghormati putusan dari pihak pengadilan karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Ya prinsipnya kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4) malam.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Pengadilan Putuskan Transjakarta Bayar Upah Lembur
Namun, terkait putusan agar PT Transjakarta membayarkan uang lembur para buruh masih akan dilihat terlebih dahulu dengan membaca dan meneliti hasil putusan dari pengadilan.
“Nanti dilihat dulu, putusannya akan dibaca lagi bagaimana bunyi persisnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.
"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk di antaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata perwakilan LBH DKI Jakarta Jeanny Sirait dalam keterangan pers, yang diterima Kamis (14/4).
Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.
"Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, buruh PT Transjakarta menyatakan mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.
"Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak," tegasnya. (OL-1)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Transjakarta memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah bus terendam banjir hingga air masuk ke area kabin penumpang.
Koridor 3, 8, dan 13 Transjakarta mengalami rekayasa rute dan pengalihan akibat banjir pada Jumat 23 Januari 2026
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberlakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan rute di sejumlah koridor pada Jumat (23/1/2026) pagi menyusul banjir di Jakarta yang belum surut.
Cek daftar rute TransJakarta yang dialihkan saat banjir Jakarta hari ini (22/1/2026). Panduan lengkap pengalihan koridor dan tips perjalanan aman.
Koridor 3 dan 10 mengalami perpendekan rute layanan untuk menghindari titik banjir yang cukup dalam.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved