Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah menolak gugatan PT Transjakarta terkait sengketa upah lembur dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT Transjakarta pun diputuskan membayarkan seluruh upah lembur buruh mereka.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan akan menghormati putusan dari pihak pengadilan karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Ya prinsipnya kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4) malam.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Pengadilan Putuskan Transjakarta Bayar Upah Lembur
Namun, terkait putusan agar PT Transjakarta membayarkan uang lembur para buruh masih akan dilihat terlebih dahulu dengan membaca dan meneliti hasil putusan dari pengadilan.
“Nanti dilihat dulu, putusannya akan dibaca lagi bagaimana bunyi persisnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.
"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk di antaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata perwakilan LBH DKI Jakarta Jeanny Sirait dalam keterangan pers, yang diterima Kamis (14/4).
Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.
"Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, buruh PT Transjakarta menyatakan mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.
"Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak," tegasnya. (OL-1)
Bus TransJakarta mengalami kecelakaan tabrakan dengan sesama bus TransJakarta di jalur layang (koridor 13) kawasan Cipulir, Jakarta.
Waktu tempuh perjalanan Transjakarta dari Puri Beta 2 menuju Petukangan yang biasanya hanya 7 menit, saat ini meningkat drastis hingga mencapai 39 menit.
Kemacetan terjadi akibat banjir dan genangan di sejumlah titik setelah hujan deras mengguyur Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya sejak malam.
Puluhan Bus TransJakarta Tertahan Akibat Banjir
Transjakarta memodifikasi 4 rute mulai 21 Februari 2026, termasuk 4D, 6M, 9H, dan 11B. Cek daftar halte yang tidak lagi dilayani dan perubahan rute terbaru di sini.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menghadirkan fasilitas musala di 69 halte yang tersebar di berbagai koridor utama serta titik integrasi strategis.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved