Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah menolak gugatan PT Transjakarta terkait sengketa upah lembur dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT Transjakarta pun diputuskan membayarkan seluruh upah lembur buruh mereka.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan akan menghormati putusan dari pihak pengadilan karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Ya prinsipnya kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4) malam.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Pengadilan Putuskan Transjakarta Bayar Upah Lembur
Namun, terkait putusan agar PT Transjakarta membayarkan uang lembur para buruh masih akan dilihat terlebih dahulu dengan membaca dan meneliti hasil putusan dari pengadilan.
“Nanti dilihat dulu, putusannya akan dibaca lagi bagaimana bunyi persisnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.
"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk di antaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata perwakilan LBH DKI Jakarta Jeanny Sirait dalam keterangan pers, yang diterima Kamis (14/4).
Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.
"Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, buruh PT Transjakarta menyatakan mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.
"Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak," tegasnya. (OL-1)
Bagi penonton yang akan menyaksikan pertandingan Indonesia vs Arab Saudi secara langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), ada berbagai rute transportasi umum yang bisa jadi pilihan.
Layanan Transportasi Umum yang Tersedia di Area Ganjil Genap.
Sejak hari pertama kebijakan ganjil genap diberlakukan, tren pertumbuhan penumpang menunjukkan peningkatan secara bertahap mencapai 12%.
Melalui Jak Lingko, bus rapid transit (BRT) terintegrasi dengan moda raya terpadu (MRT) dan lintas raya terpadu (LRT).
Separator yang dianggarkan adalah pembatas berbahan dasar beton dengan tinggi setengah meter dan tebalnya mencapai 30 centimeter.
Kendaraan mewah Lexus bernomor B 1 UNO menerobos jalur Transjakarta dengan dikawal aparat.
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved