Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Gugatan Ditolak, Pengadilan Putuskan Transjakarta Bayar Upah Lembur

Putri Anisa Yuliani
14/4/2022 09:25
Gugatan Ditolak, Pengadilan Putuskan Transjakarta Bayar Upah Lembur
Halte TransJakarta(dok.ant)

KEMARIN merupakan agenda yang penting bagi buruh PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta). Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan dua perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.

"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk diantaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata perwakilan LBH DKI Jakarta Jeanny Sirait dalam keterangan persnya, yang diterima Kamis (14/4).

Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.

"Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Hal ini menambah rentetan panjang putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak didasarkan pada fakta-fakta terbukti di persidangan. Meskipun alasan PHK dinyatakan tidak sah, alasan disharmoni relasi kerja antara pengusaha dan buruh dijadikan alat untuk memutus jaminan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena secara prinsip tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip keadilan bagi buruh dan melangkahi fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.

Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka buruh PT Transjakarta menyatakan mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.

"Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak," tegasnya.

Pihak buruh juga mendesak Pengadilan PHI Jakarta untuk berhenti memberikan putusan PHK atas sengketa PHI dengan alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis/disharmonis karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melangkahi fakta-fakta yang terbukti di muka persidangan.

"Mendorong seluruh Buruh PT Transjakarta, bahkan seluruh buruh yang mengalami permasalahan serupa terkait dengan jam kerja layak dan upah lembur untuk menjadikan kemenangan pemenuhan hak upah lembur buruh PT Transjakarta sebagai pintu masuk perjuangan bersama untuk memperoleh hak-nya," tutur Jeanny. (OL-13)

Baca Juga: Polda Metro Buka Empat Layanan SIM Keliling di Jakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya