Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMARIN merupakan agenda yang penting bagi buruh PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta). Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan dua perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.
"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk diantaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," kata perwakilan LBH DKI Jakarta Jeanny Sirait dalam keterangan persnya, yang diterima Kamis (14/4).
Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang.
"Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Hal ini menambah rentetan panjang putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak didasarkan pada fakta-fakta terbukti di persidangan. Meskipun alasan PHK dinyatakan tidak sah, alasan disharmoni relasi kerja antara pengusaha dan buruh dijadikan alat untuk memutus jaminan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena secara prinsip tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip keadilan bagi buruh dan melangkahi fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka buruh PT Transjakarta menyatakan mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.
"Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak," tegasnya.
Pihak buruh juga mendesak Pengadilan PHI Jakarta untuk berhenti memberikan putusan PHK atas sengketa PHI dengan alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis/disharmonis karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melangkahi fakta-fakta yang terbukti di muka persidangan.
"Mendorong seluruh Buruh PT Transjakarta, bahkan seluruh buruh yang mengalami permasalahan serupa terkait dengan jam kerja layak dan upah lembur untuk menjadikan kemenangan pemenuhan hak upah lembur buruh PT Transjakarta sebagai pintu masuk perjuangan bersama untuk memperoleh hak-nya," tutur Jeanny. (OL-13)
Baca Juga: Polda Metro Buka Empat Layanan SIM Keliling di Jakarta
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved